ilustrasi Medcom.id
ilustrasi Medcom.id

Penyidik Polres Karimun Dilaporkan ke Propam

Antara • 22 Agustus 2020 15:22
Jakarta: Penyidik Polres Karimun dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri oleh, Robiyanto, putra dari korban pembunuhan yang terjadi di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, pada 14 April 2002.
 
Laporan dibuat lantaran penyidik diduga tidak profesional dalam menangani kasus pembunuhan ayahnya tersebut.
 
"Polres Karimun baru menangkap dan memproses hukum dua tersangka atas nama Jufri dan Lukmanul Hakim. Sedangkan tersangka lain yang saat itu ditetapkan DPO (buronan) yakni Donal Siregar, Bambang, Kahar, Dodi dan Andi belum ditangkap," kata Robiyanto seperti dilansir Antara, Sabtu, 22 Agustus 2020.

Baca: CCTV Jadi Kunci Mengungkap Teror Rumah Bupati Kediri
 
Dia menjelaskan dirinya adalah anak dari mendiang Taslim alias Cikok yang meninggal setelah dibunuh di Jalan Ahmad Yani, Tanjung Balai Karimun, 18 tahun silam.
 
Keputusan membuat laporan di Propam Polri ini ditempuh karena penyidik Polres Karimun belum menangkap enam dari delapan tersangka kasus pembunuhan ayahnya. Laporan telah diterima oleh Propam Polri dengan nomor SPSP2/20165/VIII/2020/Bagyaduan.
 
Menurutnya salah satu dari tersangka yang belum ditangkap hingga saat ini adalah sosok yang diduga memerintahkan tersangka lain untuk membunuh ayahnya.
 
"Satu tersangka, Dwi Untung alias Cun Heng yang berperan sebagai orang yang menyuruh membunuh orang tua kami masih berkeliaran dan belum diproses hukum Polres Karimun sampai saat ini," jelasnya.
 
Robiyanto menyebut seharusnya penyidik menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun bahwa enam orang yang diduga terlibat pembunuhan ayahnya itu telah memenuhi cukup bukti untuk dijadikan tersangka.
 
"Putusan nomor 30/Pen.Pid./2003/PN.TPI.TBK tertanggal 10 Maret 2003 itu telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Kenapa penyidik tidak menindaklanjutinya?" ungkapnya.
 
Dia berharap Propam Polri mau menindaklanjuti laporannya sehingga keluarganya bisa mendapatkan keadilan atas kasus pembunuhan yang dialami ayahnya.
 
"Keluarga kami menuntut suatu keadilan karena kami merasa beliau almarhum telah dieksekusi secara brutal dan yang menjadi pertanyaan kami, setelah ada penetapan surat tersangka kenapa tidak dijalankan," ujar Robiyanto.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan