ilustrasi/Medcom.id
ilustrasi/Medcom.id

Satpol PP DIY Bakal Razia Warung Masih Nekat Jual Rokok Eceran

Ahmad Mustaqim • 06 Agustus 2024 14:56
Yogyakarta: Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bakal menindak pedagang yang menjual rokok eceran setelah dilarang pemerintah pusat. Larangan itu sebagaimana tertuang Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. 
 
"Personel kami siap diterjunkan untuk membantu Bea Cukai dalam operasi penertiban," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad pada Selasa, 6 Agustus 2024. 
 
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 mengatur sejumlah hal. Selain larangan menjual rokok eceran di dekat sekolah-sekolah, juga mengatur penjualan makanan/minuman yang kadar bahannya melebihi ketentuan. 
 
Baca: Pemkot Bekasi Ajak Masyarakat Awasi Penjualan Rokok Eceran

Noviar mengatakan personel Satpol PP di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi mencukupi untuk bergerak melakukan penertiban terhadap pedagang yang melanggar aturan. 

"Kami juga bekerja sama dengan Bea Cukai. Kami rutin melakukan operasi bersama untuk menekan peredaran rokok ilegal," kata dia. 
 
Menurut dia, jajarannya menunggu aturan teknis sebelum bertindak. Aturan teknis tersebut akan jadi rambu-rambu tindakan seperti apa yang dibolehkan jajarannya di daerah saat terjun ke lapangan. 
 
"Kalau seandainya dari kantor bea cukainya meminta, misalnya yang ditertibkan dalam operasi cukai rokok, termasuk penjualan rokok eceran, itu bisa kami lakukan," ucapnya. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan