Bekasi: Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, mengajak masyarakat bersama-sama mengawasi penjualan rokok eceran menyusul ditekennya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok per batang.
Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad, mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan masyarakat terkait dengan hal tersebut.
"Kita bangun komunikasi dengan masyarakat,karena kontroling daripada penjualan rokok eceran ini bukan hal yang mudah ya, ini perlu pemahaman, kerja sama semua pihak," katanya di Bekasi, Senin, 5 Agustus 2024.
Dia menyampaikan Pemkot Bekasi akan berupaya untuk menciptakan generasi yang lebih baik ke depannya.
"Intinya pemerintah itu ingin membangun anak Indonesia yang lebih baik ke depan, tidak terpengaruh oleh kecanduan rokok, karena kalau sudah kecanduan belum punya penghasilan, ini menjadi beban buat orang tuanya," jelasnya.
Dalam Pasal 434 PP 28 Tahun 2024 tersebut, disampaikan bahwa, setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok eletronik:
a. menggunakan mesin layan diri;
b. kepada setiap orang di Bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil;
c. secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;
d. dengan menempatkan produk tembakau an rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk an keluar atau pada tempat yang sering dilalui;
e. dalam radius 200 meter daru satuan pendidikan dan tempat bermain anak; dan,
f. menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.
Bekasi: Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, mengajak masyarakat bersama-sama mengawasi penjualan
rokok eceran menyusul ditekennya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok per batang.
Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad, mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan masyarakat terkait dengan hal tersebut.
"Kita bangun komunikasi dengan masyarakat,karena kontroling daripada penjualan rokok eceran ini bukan hal yang mudah ya, ini perlu pemahaman, kerja sama semua pihak," katanya di Bekasi, Senin, 5 Agustus 2024.
Dia menyampaikan Pemkot Bekasi akan berupaya untuk menciptakan generasi yang lebih baik ke depannya.
"Intinya pemerintah itu ingin membangun anak Indonesia yang lebih baik ke depan, tidak terpengaruh oleh kecanduan rokok, karena kalau sudah kecanduan belum punya penghasilan, ini menjadi beban buat orang tuanya," jelasnya.
Dalam Pasal 434 PP 28 Tahun 2024 tersebut, disampaikan bahwa, setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok eletronik:
a. menggunakan mesin layan diri;
b. kepada setiap orang di Bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil;
c. secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;
d. dengan menempatkan produk tembakau an rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk an keluar atau pada tempat yang sering dilalui;
e. dalam radius 200 meter daru satuan pendidikan dan tempat bermain anak; dan,
f. menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)