Palembang: Polrestabes Palembang menetapkan Bripka Edi Purwanto oknum polisi yang mengancam pengendara mobil dengan menggunakan senjata tajam (sajam) sebagai tersangka.
Bripka Edi Purwanto terancam Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman di bawah lima tahun penjara.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan secara maraton kepada oknum anggota (Bripka Edi Purwanto) itu dan statusnya sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Haryo Sugihartono, Selasa, 19 Desember 2023.
Haryo mengatakan tersangka akan ditahan di sel khusus Polda Sumsel. “Tadi tersangka sudah dilakukan penjemputan oleh Propam Polda Sumsel,” jelasnya.
Selain itu pihaknya juga telah mengumpulkan barang bukti berupa video dan lainnya yang digunakan Bripka Edi Purwanto saat mengancam pengendara mobil tersebut.
“Senjata yang digunakan tersangka bukan pisau melainkan dongkrak kecil yang menyerupai sajam,” ungkapnya.
Palembang:
Polrestabes Palembang menetapkan Bripka Edi Purwanto oknum polisi yang mengancam pengendara mobil dengan menggunakan
senjata tajam (sajam) sebagai tersangka.
Bripka Edi Purwanto terancam Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman di bawah lima tahun penjara.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan secara maraton kepada oknum anggota (Bripka Edi Purwanto) itu dan statusnya sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Haryo Sugihartono, Selasa, 19 Desember 2023.
Haryo mengatakan tersangka akan ditahan di sel khusus Polda Sumsel. “Tadi tersangka sudah dilakukan penjemputan oleh Propam Polda Sumsel,” jelasnya.
Selain itu pihaknya juga telah mengumpulkan barang bukti berupa video dan lainnya yang digunakan Bripka Edi Purwanto saat mengancam pengendara mobil tersebut.
“Senjata yang digunakan tersangka bukan pisau melainkan dongkrak kecil yang menyerupai sajam,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)