Bripka Edi Purwanto saat diperiksa di Polrestabes Palembang. Dokumentasi/ Istimewa
Bripka Edi Purwanto saat diperiksa di Polrestabes Palembang. Dokumentasi/ Istimewa

Bripka Edi Purwanto Oknum Polisi Ancam Pengendara Ditetapkan Tersangka

Gonti Hadi Wibowo • 19 Desember 2023 19:36
Palembang: Polrestabes Palembang menetapkan Bripka Edi Purwanto oknum polisi yang mengancam pengendara mobil dengan menggunakan senjata tajam (sajam) sebagai tersangka.
 
Bripka Edi Purwanto terancam Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman di bawah lima tahun penjara. 
 
“Kami sudah melakukan pemeriksaan secara maraton kepada oknum anggota (Bripka Edi Purwanto) itu dan statusnya sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Haryo Sugihartono, Selasa, 19 Desember 2023.
 
Baca: Oknum Bripka Ancam Pengendara dengan Senjata Tajam Diproses Hukum
 

Haryo mengatakan tersangka akan ditahan di sel khusus Polda Sumsel. “Tadi tersangka sudah dilakukan penjemputan oleh Propam Polda Sumsel,” jelasnya.

Selain itu pihaknya juga telah mengumpulkan barang bukti berupa video dan lainnya yang digunakan Bripka Edi Purwanto saat mengancam pengendara mobil tersebut.
 
“Senjata yang digunakan tersangka bukan pisau melainkan dongkrak kecil yang menyerupai sajam,” ungkapnya.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan