Bandung: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) .menerima sejumlah permohonan dari saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky. Namun, permohonan tersebut belum diputuskan karena masih dalam proses pendalaman.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati mengatakan, permohonan pendampingan perlu diproses dan diputuskan dalam sidang mahkamah LPSK. Namun, hingga kini pihaknya masih belum dapat memutuskan untuk melakukan pendampingan terhadap para pemohon.
"Sudah ada pengajuan, tapi kami masih melakukan penelaahan jadi belum bisa menyampaikan. Yang mengajukan ada tiga sampai empat orang, tapi masih dalam penelaahan," kata Sri di Kota Bandung, Sabtu 8 Juni 2024.
Dia mengatakan, semua masyarakat memiliki hak untuk mengajukan pendampingan kepada LPSK. Menurutnya, sejumlah proses perlu dilakukan sesuai dengan standarisasi LPSK sebelum diputuskan mendapatkan pendampingan.
"Asesmen psikologis agak lama. Semua punya hak, tapi kita akan tetap melakukan proses sesuai dengan standarisasi LPSK, jadi kita harus lihat lebih detil lagi," kata dia.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin mengatakan, pihaknya menerima sebanyak 7.645 permohonan pada tahun 2023 lalu. Sekira ratusan pemohon telah dilakukan pendampingan setelah diputuskan oleh pimpinan LPSK.
"Di tahun 2024 sejak bulan Januari sampai akhir Mei jumlah pemohon sudah mencapai 2.372. Sebanyak 1.600 yang masih ditelaah, dan 328 pemohon yang sudah mendapatkan keputusan dari pimpinan," kata dia.
Wawan mengatakan, jumlah pemohon di tahun 2024 ke LPSK diprediksi akan meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Hal itu dikarenakan langkah sosialisasi tentang perlindungan saksi dan korban yang dilakukan secara terus menerus kepada masyarakat.
"Naiknya tren permohonan di tahun 2024 akan meningkat karena sifat sosialisasi sudah masif dilakukan dan melalui program nasional juga. Banyak masyarakat memiliki keuntungan-keuntungan dan terlindungi di LPSK," ucap dia.
Bandung: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) .menerima sejumlah permohonan dari saksi-saksi yang berkaitan dengan
kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky. Namun, permohonan tersebut belum diputuskan karena masih dalam proses pendalaman.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati mengatakan, permohonan pendampingan perlu diproses dan diputuskan dalam sidang mahkamah
LPSK. Namun, hingga kini pihaknya masih belum dapat memutuskan untuk melakukan pendampingan terhadap para pemohon.
"Sudah ada pengajuan, tapi kami masih melakukan penelaahan jadi belum bisa menyampaikan. Yang mengajukan ada tiga sampai empat orang, tapi masih dalam penelaahan," kata Sri di Kota Bandung, Sabtu 8 Juni 2024.
Dia mengatakan, semua masyarakat memiliki hak untuk mengajukan pendampingan kepada LPSK. Menurutnya, sejumlah proses perlu dilakukan sesuai dengan standarisasi LPSK sebelum diputuskan mendapatkan pendampingan.
"Asesmen psikologis agak lama. Semua punya hak, tapi kita akan tetap melakukan proses sesuai dengan standarisasi LPSK, jadi kita harus lihat lebih detil lagi," kata dia.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin mengatakan, pihaknya menerima sebanyak 7.645 permohonan pada tahun 2023 lalu. Sekira ratusan pemohon telah dilakukan pendampingan setelah diputuskan oleh pimpinan LPSK.
"Di tahun 2024 sejak bulan Januari sampai akhir Mei jumlah pemohon sudah mencapai 2.372. Sebanyak 1.600 yang masih ditelaah, dan 328 pemohon yang sudah mendapatkan keputusan dari pimpinan," kata dia.
Wawan mengatakan, jumlah pemohon di tahun 2024 ke LPSK diprediksi akan meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Hal itu dikarenakan langkah sosialisasi tentang perlindungan saksi dan korban yang dilakukan secara terus menerus kepada masyarakat.
"Naiknya tren permohonan di tahun 2024 akan meningkat karena sifat sosialisasi sudah masif dilakukan dan melalui program nasional juga. Banyak masyarakat memiliki keuntungan-keuntungan dan terlindungi di LPSK," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)