Yogyakarta: Direktur sebuah perusahaan yang mengelola rumah sakit (RS) diduga melakukan kecurangan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA di Yogyakarta. Ia diduga menumpangkan anaknya ke keluarga lain dan menggunakan bukti pindah wali lewat notaris.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan DIY, Budhi Masturi mengatakan anak direktur tersebut merupakan lulusan SMPN 5 Yogyakarta dan mendaftar di sebuah SMA Negeri di Kota Yogyakarta. Sang anak tersebut didaftarkan melalui jalur zonasi radius.
"Orang tuanya ini tinggal di Jalan Kaliurang (Kabupaten Sleman). Ternyata dia pakai KK di Selatan Kridosono, dengan SMA yang dituju masuk radiusnya. KK milik orang lain, seakan-akan pemilik KK wali dia (calon siswa)," kata Budhi di kantornya pada Rabu, 3 Juli 2024.
Budhi mengatakan hasil verifikasi lapangan menunjukkan KK yang digunakan mendaftar calon siswa tersebut diterbitkan pada 2023 silam. Selain KK, orang tua bocah tersebut juga membuatkan surat perpindahan wali melalui notaris.
Di sisi lain, dokumen ijazah bocah tersebut menunjukkan wali bocah tersebut yakni orang tuanya yang tinggal di Jalan Kaliurang. Budhi menyatakan perpindahan wali tersebut seharusnya dilakukan melalui mekanisme pengadilan.
"Investigasi di lapangan yang kami lakukan diduga kuat ini praktik fraud (kecurangan). Sebenarnya itu rumah teman SMP. Dipastikan pemilik KK tidak punya hubungan keluarga dengan orang tua," ujarnya.
Budhi menyatakan kasus itu sempat menjadi perbincangan panas di kalangan orang tua dan akhirnya dilaporkan ke Ombudsman Perwakilan DIY. Apalagi orang tua calon siswa tersebut memiliki jabatan dan tergolong kaya, salah satu indikatornya memiliki jabatan dan mobil.
Budhi menambahkan, pihaknya akan segera menyusun kesimpulan soal temuan pemantauan PPDB itu. Hal yang kemungkinan terjadi keputusan SMA negeri yang menerima siswa itu harus dibatalkan.
"Kami akan segera menyusun kesimpulan, besar kemungkinan rekomendasinya dianulir (keputusan menerima calon siswa)," katanya.
Yogyakarta: Direktur sebuah perusahaan yang mengelola rumah sakit (RS) diduga melakukan kecurangan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (
PPDB) SMA di Yogyakarta. Ia diduga menumpangkan anaknya ke keluarga lain dan menggunakan bukti pindah wali lewat notaris.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan DIY, Budhi Masturi mengatakan anak direktur tersebut merupakan lulusan
SMPN 5 Yogyakarta dan mendaftar di sebuah SMA Negeri di Kota Yogyakarta. Sang anak tersebut didaftarkan melalui jalur zonasi radius.
"Orang tuanya ini tinggal di Jalan Kaliurang (Kabupaten Sleman). Ternyata dia pakai KK di Selatan Kridosono, dengan SMA yang dituju masuk radiusnya. KK milik orang lain, seakan-akan pemilik KK wali dia (calon siswa)," kata Budhi di kantornya pada Rabu, 3 Juli 2024.
Budhi mengatakan hasil verifikasi lapangan menunjukkan KK yang digunakan mendaftar calon siswa tersebut diterbitkan pada 2023 silam. Selain KK, orang tua bocah tersebut juga membuatkan surat perpindahan wali melalui notaris.
Di sisi lain, dokumen ijazah bocah tersebut menunjukkan wali bocah tersebut yakni orang tuanya yang tinggal di Jalan Kaliurang. Budhi menyatakan perpindahan wali tersebut seharusnya dilakukan melalui mekanisme pengadilan.
"Investigasi di lapangan yang kami lakukan diduga kuat ini praktik fraud (kecurangan). Sebenarnya itu rumah teman SMP. Dipastikan pemilik KK tidak punya hubungan keluarga dengan orang tua," ujarnya.
Budhi menyatakan kasus itu sempat menjadi perbincangan panas di kalangan orang tua dan akhirnya dilaporkan ke Ombudsman Perwakilan DIY. Apalagi orang tua calon siswa tersebut memiliki jabatan dan tergolong kaya, salah satu indikatornya memiliki jabatan dan mobil.
Budhi menambahkan, pihaknya akan segera menyusun kesimpulan soal temuan pemantauan PPDB itu. Hal yang kemungkinan terjadi keputusan SMA negeri yang menerima siswa itu harus dibatalkan.
"Kami akan segera menyusun kesimpulan, besar kemungkinan rekomendasinya dianulir (keputusan menerima calon siswa)," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)