Padang: Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Padang menetapkan besaran zakat fitrah dan fidiah yang wajib dibayarkan oleh umat Islam pada Ramadan 1445 H atau tahun 2024.
"Besaran zakat fitrah disesuaikan dengan jenis beras yang dimakan sehari-hari dan besaran fidyah dikonversikan dengan makanan pokok dan atau makanan yang sudah jadi," kata Ketua Baznas Kota Padang, Yuspardi, Kamis, 14 Maret 2024.
Yuspardi menjelaskan pihaknya membagi tiga besaran zakat fitrah berdasarkan jenis beras yang dimakan sehari-hari.
Pertama beras jenis Sokan atau Anak Daro dengan harga Rp17.500 per kilogram, maka zakat fitrahnya Rp42.500 per orang. Kedua beras Ir 42 dengan harga Rp16.000 per kilogram, maka zakat fitrahnya Rp40.000 per orang.
Kemudian beras Dolog atau Bulog dengan harga Rp13.000 per kilogram, zakatnya Rp31.500 per orang. "Untuk besaran fidyah ditetapkan sebesar Rp22.000 per hari per orang," jelasnya.
Menurut Yuspardi penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah ini untuk menyeragamkan besaran zakat fitrah dan fidyah di Ibu Kota Provinsi Sumatra Barat (Sumbar).
Keputusan itu, kata Yuspardi, mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan akan dilakukan peninjauan dan perbaikan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan keputusan ini.
Padang: Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Padang menetapkan besaran
zakat fitrah dan fidiah yang wajib dibayarkan oleh umat Islam pada
Ramadan 1445 H atau tahun 2024.
"Besaran zakat fitrah disesuaikan dengan jenis beras yang dimakan sehari-hari dan besaran fidyah dikonversikan dengan makanan pokok dan atau makanan yang sudah jadi," kata Ketua Baznas Kota Padang, Yuspardi, Kamis, 14 Maret 2024.
Yuspardi menjelaskan pihaknya membagi tiga besaran zakat fitrah berdasarkan jenis beras yang dimakan sehari-hari.
Pertama beras jenis Sokan atau Anak Daro dengan harga Rp17.500 per kilogram, maka zakat fitrahnya Rp42.500 per orang. Kedua beras Ir 42 dengan harga Rp16.000 per kilogram, maka zakat fitrahnya Rp40.000 per orang.
Kemudian beras Dolog atau Bulog dengan harga Rp13.000 per kilogram, zakatnya Rp31.500 per orang. "Untuk besaran fidyah ditetapkan sebesar Rp22.000 per hari per orang," jelasnya.
Menurut Yuspardi penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah ini untuk menyeragamkan besaran zakat fitrah dan fidyah di Ibu Kota Provinsi Sumatra Barat (Sumbar).
Keputusan itu, kata Yuspardi, mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan akan dilakukan peninjauan dan perbaikan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan keputusan ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)