Kecelakaan Kereta Api Argo Semeru relasi Surabaya-Jakarta mengalami anjlok dan terguling di lintasan Sentolo, Wates, Kulon Progo.
Kecelakaan Kereta Api Argo Semeru relasi Surabaya-Jakarta mengalami anjlok dan terguling di lintasan Sentolo, Wates, Kulon Progo.

Akses Jalur KA di Kulon Progo Dibuka Usai Kecelakaan, Kecepatan Dibatasi

Ahmad Mustaqim • 18 Oktober 2023 17:31
Kulon Progo: Akses jalur kereta api di Dusun Kalimenur, Desa Sukoreno, Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ,sudah mulai dibuka. Pembukaan itu menyusul setelah KA Argo Semeru dan Argo Wilis dievakuasi.
 
"Mulai siang tadi jalur hulu antara Stasiun Sentolo-Stasiun Wates sudah steril dan dapat dilalui kereta api dengan kecepatan 40 km per jam," kata Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro pada Rabu, 18 Oktober 2023. 
 
Ia mengatakan KA pertama yang melintasi, yakni KA Argo Lawu relasi Solo Balapan-Gambir pada pukul 11.35 WIB. Setelah itu, menyusul KA relasi lain menggunakan salah satu perlintasan di jalur itu. 
 
Baca: KA Argo Parahyangan Nggak Bakal Ditutup, Tapi Diubah Jadi Kereta Wisata

Ia mengungkapkan banyak KA yang mengalami keterlambatan akibat kecalakaan tersebut. Daftar KA yang alami keterlambatan kedatangan di antaranya: 
  1. KA 17 (Semeru), relasi Surabaya Gubeng-Gambir datang 00.35 lambat 295 menit
  2. KA 55 (Gajayana), relasi Surabaya Gubeng-Gambir datang 05.00 lambat 110 menit
  3. KA 9 (Argo Dwipangga), relasi Solo-Gambir datang 05.07 lambat 97 menit
  4. KA 57 (Brawijaya), relasi Malang-Gambir datang 07.06 lambat 127 menit
  5. KA 59 (Bima), relasi Surabaya Gubeng-Gambir, diperkirakan datang 09.44 lambat 224 menit
  6. KA 139 (Senja Utama Yogyakarta), relasi Yogyakarta-Pasar Senen, datang 01.43 lambat 40 menit
  7. KA 87 (Senja Utama Solo), relasi Solo-Pasar Senen, datang 04.14 lambat 79 menit
  8.  KA 103 (Singasari), relasi Yogyakarta-Pasar Senen, datang 07.07 lambat 58 menit
Kribiyantoro menungkapkan pihaknya menberikan kompensasi kepada penumpang sebagai dampak keterlambatan tersebut. Hal itu menyesuaikan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.

Kompensasi yang diberikan di antaranya, bisa pengembalian biaya pembelian tiket, makanan dan minuman, maupun minuman ringan.
 
"Tentu menyesuaikan apakah karena keterlambatan kedatangan sehingga bisa dilakukan pembatalan tiket dan kereta api antarkota terlambat datang di stasiun tujuan," ujarnya. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan