Bandung: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat telah menyita puluhan senjata api laras panjang dan pendek beserta amunisi dari sebuah rumah milik seorang wanita berinisial HSL, di Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah adanya informasi pengiriman senjata api dari Jakarta Utara ke Kota Bandung. Polisi pun kemudian menindaklanjuti informasi tersebut kemudian melacak pengiriman tersebut.
"Pada hari Senin 25 Maret, telah diamankan saudari HSL yang menguasai, menyimpan, membawa, menyembunyikan senjata api dan amunisi tanpa izin," kata Jules di Markas Polda Jawa Barat, Rabu 27 Maret 2024.
Di tempat yang sama, Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan mengatakan, senjata api tersebut dimilik oleh PKL yang merupakan suami dari HSL. Sementara PKL saat ini masih menjalani hukuman penjara di Lapas Cipinang atas kasus kepemilikan senjata api.
"Penyimpanan dilakukan oleh istrinya. Tim kami belum menanyakan keterangan dari PKL tentang bagaimana senjata api ini bisa di ada tangan yang bersangkutan, karena PKL masih berada di LP Cipinang," kata Surawan.
Dia mengatakan, pihak penyidik saat ini masih mendalami kasus tersebut. Dari pengakuan HSL kepada polisi, sebanyak dua pucuk senjata api laras pendek telah berhasil dijual.
"Kita masih menyelidiki siapa pembelinya. Kita juga masih melakukan pendalaman dari manaa asalnya, bagaimana senjata api itu bisa masuk ke sini, dan dijual ke mana saja. Saat penyelidikan, kita juga tidak menduga kalau senjata apinya bisa ditemukan sebanyak ini," ucap Surawan.
Surawan mengatakan, senjata api yang ditemukan terdiri dari 27 pucuk senjata api laras panjang, 11 pucuk laras pendek dan, 9.673 butir peluru dengan berbagai kaliber. Puluhan senjata api tersebut juga merupakan buatan pabrik.
"Kalau dilihat dari merknya rata-rata pabrikan dan rata-rata buatan luar negeri," ucap dia.
Polisi pun menjerat tersangka HSL dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951. Tersangka juga terancam hukuman mati, seumur hidup, atau kurungan penjara maksimal 20 tahun.
Bandung: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat telah menyita puluhan
senjata api laras panjang dan pendek beserta amunisi dari sebuah rumah milik seorang wanita berinisial HSL, di Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah adanya informasi pengiriman senjata api dari Jakarta Utara ke Kota Bandung. Polisi pun kemudian menindaklanjuti informasi tersebut kemudian melacak pengiriman tersebut.
"Pada hari Senin 25 Maret, telah diamankan saudari HSL yang menguasai, menyimpan, membawa, menyembunyikan senjata api dan amunisi tanpa izin," kata Jules di Markas Polda Jawa Barat, Rabu 27 Maret 2024.
Di tempat yang sama, Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan mengatakan, senjata api tersebut dimilik oleh PKL yang merupakan suami dari HSL. Sementara PKL saat ini masih menjalani hukuman penjara di Lapas Cipinang atas kasus kepemilikan senjata api.
"Penyimpanan dilakukan oleh istrinya. Tim kami belum menanyakan keterangan dari PKL tentang bagaimana senjata api ini bisa di ada tangan yang bersangkutan, karena PKL masih berada di LP Cipinang," kata Surawan.
Dia mengatakan, pihak penyidik saat ini masih mendalami kasus tersebut. Dari pengakuan HSL kepada polisi, sebanyak dua pucuk senjata api laras pendek telah berhasil dijual.
"Kita masih menyelidiki siapa pembelinya. Kita juga masih melakukan pendalaman dari manaa asalnya, bagaimana senjata api itu bisa masuk ke sini, dan dijual ke mana saja. Saat penyelidikan, kita juga tidak menduga kalau senjata apinya bisa ditemukan sebanyak ini," ucap Surawan.
Surawan mengatakan, senjata api yang ditemukan terdiri dari 27 pucuk senjata api laras panjang, 11 pucuk laras pendek dan,
9.673 butir peluru dengan berbagai kaliber. Puluhan senjata api tersebut juga merupakan buatan pabrik.
"Kalau dilihat dari merknya rata-rata pabrikan dan rata-rata buatan luar negeri," ucap dia.
Polisi pun menjerat tersangka HSL dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951. Tersangka juga terancam hukuman mati, seumur hidup, atau kurungan penjara maksimal 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)