Semarang: PT KAI Daop 4 Semarang, Jawa Tengah, masih menyediakan layanan tes usap antigen di stasiun. Meskipun syarat harus hasil negatif covid-19 bagi calon penumpang KA jarak jauh telah dihapus.
Kepala PT KAI Daop 4 Semarang Wisnu Pramudyo mengatakan, mulai 9 Maret 2022 calon penumpang yang sudah divaksin minimal suntikan kedua yang akan melakukan perjalanan dengan menggunakan KA jarak jauh tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes covid-19.
Meski demikian, kata dia, layanan tes antigen tetap disediakan di 8 stasiun yang terbesar di berbagai daerah di Daop Semarang ini. Delapan stasiun tersebut meliputi Stasiun Semarang Tawang, Semarang Poncol, Tegal, Pekalongan, Pemalang, Weleri, Cepu dan Ngrombo.
Baca: KAI Daop Semarang Bebaskan Penumpang Kereta dari PCR dan Antigen
Ia menjelaskan syarat bukti negatif covid-19 masih diwajibkan bagi calon penumpang yang belum divaksin atau belum mendapat vaksinasi dosis lengkap dengan alasan medis yang disertai dengan bukti surat dari rumah sakit.
"Syarat surat keterangan negatif COVID-19 dikhususkan bagi pelanggan yang belum divaksin atau belum mendapat vaksinasi dosis lengkap," katanya.
Menurut dia, sistem pemesanan tiket telah terintegrasi dengan layanan PeduliLindungi sehingga data vaksinasi akan secara otomatis diketahui. Ia menambahkan calon penumpang yang sudah divaksin namun terkonfirmasi positif covid-19 dalam kurun waktu 14 hari, dilarang melakukan perjalanan dengan kereta api.
Semarang:
PT KAI Daop 4 Semarang, Jawa Tengah, masih menyediakan layanan tes usap antigen di stasiun. Meskipun syarat harus hasil negatif covid-19 bagi calon penumpang KA jarak jauh telah dihapus.
Kepala PT KAI Daop 4 Semarang Wisnu Pramudyo mengatakan, mulai 9 Maret 2022 calon penumpang yang sudah divaksin minimal suntikan kedua yang akan melakukan perjalanan dengan menggunakan KA jarak jauh tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes covid-19.
Meski demikian, kata dia, layanan tes antigen tetap disediakan di 8 stasiun yang terbesar di berbagai daerah di Daop Semarang ini. Delapan stasiun tersebut meliputi Stasiun Semarang Tawang, Semarang Poncol, Tegal, Pekalongan, Pemalang, Weleri, Cepu dan Ngrombo.
Baca: KAI Daop Semarang Bebaskan Penumpang Kereta dari PCR dan Antigen
Ia menjelaskan syarat bukti negatif covid-19 masih diwajibkan bagi calon penumpang yang belum divaksin atau belum mendapat vaksinasi dosis lengkap dengan alasan medis yang disertai dengan bukti surat dari rumah sakit.
"Syarat surat keterangan negatif COVID-19 dikhususkan bagi pelanggan yang belum divaksin atau belum mendapat vaksinasi dosis lengkap," katanya.
Menurut dia, sistem pemesanan tiket telah terintegrasi dengan layanan PeduliLindungi sehingga data vaksinasi akan secara otomatis diketahui. Ia menambahkan calon penumpang yang sudah divaksin namun terkonfirmasi positif covid-19 dalam kurun waktu 14 hari, dilarang melakukan perjalanan dengan kereta api.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)