Palembang: Bus Trans Musi Palembangresmi tidak lagi beroperai mulai 1 Januari 2022. Pasalnya, Trans Musi tidak mendapatkan subsidi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.
"Iya benar sejak 1 Januari 2022 kita terpaksa menyetop operasional Trans Musi dikarenakan tahun ini tidak dapat subsidi dari Pemkot Palembang," kata Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J), Ahmad Nopan, Selasa, 4 Januari 2022.
Nopan mengatakan, pihaknya selaku pengelola Trans Musi sudah mengajukan untuk subsidi sebesar Rp17 miliar. Setelah dievaluasi dan disetujui di DPRD Palembang, hanya diberikan Rp12 miliar.
Baca: Mobilitas Meningkat, Pengguna Moda Transportasi Juga Melonjak
Namun, anggaran tersebut tidak dianggarkan di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang, yang menaungi sarana transportasi Trans Musi.
"Trans Musi seharusnya mendapat subsidi dari Pemkot Palembang karena bersifat pelayanan untuk masyarakat," jelasnya.
Akibat hal itu, lanjut Nopan, pihaknya juga terpaksa memutus kontrak 60 orang karyawan. Sedangkan karyawan tetap dirumahkan.
"Untuk karyawan tetap dan calon pegawai tetap, itu dirumahkan dengan gaji dibayarkan 50 persen," katanya.
Palembang:
Bus Trans Musi Palembangresmi tidak lagi beroperai mulai 1 Januari 2022. Pasalnya, Trans Musi tidak mendapatkan subsidi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.
"Iya benar sejak 1 Januari 2022 kita terpaksa menyetop operasional Trans Musi dikarenakan tahun ini tidak dapat subsidi dari Pemkot Palembang," kata Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J), Ahmad Nopan, Selasa, 4 Januari 2022.
Nopan mengatakan, pihaknya selaku pengelola Trans Musi sudah mengajukan untuk subsidi sebesar Rp17 miliar. Setelah dievaluasi dan disetujui di DPRD Palembang, hanya diberikan Rp12 miliar.
Baca: Mobilitas Meningkat, Pengguna Moda Transportasi Juga Melonjak
Namun, anggaran tersebut tidak dianggarkan di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang, yang menaungi sarana transportasi Trans Musi.
"Trans Musi seharusnya mendapat subsidi dari Pemkot Palembang karena bersifat pelayanan untuk masyarakat," jelasnya.
Akibat hal itu, lanjut Nopan, pihaknya juga terpaksa memutus kontrak 60 orang karyawan. Sedangkan karyawan tetap dirumahkan.
"Untuk karyawan tetap dan calon pegawai tetap, itu dirumahkan dengan gaji dibayarkan 50 persen," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)