Semarang: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah membongkar penipuan modus gendam atau hipnotis di Grobogan, Jawa Tengah. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Ditreskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, pengungkapan kasus penipuan modus gendam tersebut bermula dari laporan salah seorang korban. Diketahui penipuan modus gendam ini terjadi sejak 2019 hingga 2022.
"Tersangka berinisial DR warga Desa Karangrejo, Kabupaten Demak. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa kalung imitasi dalam praktik penipuan modus gendam," kata presenter Metro TV, Eva Wondo dalam tayangan Metro Siang di Metro TV, Kamis, 17 Maret 2022.
Dalam aksinya, pelaku bersama dengan suaminya SB mendatangi rumah korban, lalu tersangka meminjam sejumlah uang ke korban dengan jaminan perhiasan. Namun mirisnya, perhiasan tersebut ternyata imitasi.
Total kerugian yang dialami korban sebesar Rp20,5 juta. Dalam pengembangan kasus penipuan modus gendam, polisi mengidentifikasi adanya empat korban sejak tahun 2019 dengan total kerugian dari empat korban sebanyak Rp938 juta.
"Atas perbuatannya tersangka terancam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 379a KUHP juncto Pasal 65 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," demikian informasi yang disampaikan presenter Metro TV Eva Wondo. (Fauzi Pratama Ramadhan)
Semarang: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum)
Polda Jawa Tengah membongkar penipuan modus gendam atau hipnotis di Grobogan, Jawa Tengah. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Ditreskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, pengungkapan kasus
penipuan modus gendam tersebut bermula dari laporan salah seorang korban. Diketahui penipuan modus gendam ini terjadi sejak 2019 hingga 2022.
"Tersangka berinisial DR warga Desa Karangrejo, Kabupaten Demak. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa kalung imitasi dalam praktik penipuan modus gendam," kata presenter Metro TV, Eva Wondo dalam tayangan Metro Siang di Metro TV, Kamis, 17 Maret 2022.
Dalam aksinya, pelaku bersama dengan suaminya SB mendatangi rumah korban, lalu tersangka meminjam sejumlah uang ke korban dengan jaminan perhiasan. Namun mirisnya, perhiasan tersebut ternyata imitasi.
Total kerugian yang dialami korban sebesar Rp20,5 juta. Dalam pengembangan kasus penipuan modus gendam, polisi mengidentifikasi adanya empat korban sejak tahun 2019 dengan total kerugian dari empat korban sebanyak Rp938 juta.
"Atas perbuatannya tersangka terancam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 379a KUHP juncto Pasal 65 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," demikian informasi yang disampaikan presenter Metro TV Eva Wondo. (
Fauzi Pratama Ramadhan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)