Bandung: Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum memutuskan terkait hewan ternak yang terpapar penyakit kuku dan mulut (PMK) untuk dikurbankan pada Iduladha. Pemprov Jabar akan meminta pendapat Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat sebelum memutuskan hal tersebut.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Jawa Barat, Mohamad Arifin Soedjayana, mengatakan, keputusan akan diambil usai rapat koordinasi dengan MUI Jabar pada Rabu, 8 Juni 2022. Keputusan itu akan menjadi rujukan bagi sekitar 7.000 kasus hewan ternak yang terjangkit PMK.
"Kita akan rakor dengan MUI, Kemenag, dan Dinas Peternakan se-Jawa Barat pada Rabu. Usai itu kita akan putuskan apakah yang terpapar PMK itu bisa jadi hewan kurban," ujar Arifin, saat dihubungi, Senin, 6 Juni 2022.
Ia menuturkan, hingga kini terdapat 223 ekor sapi yang mati akibat terjangkit PMK. Sebanyak 116 ekor sapi di antaranya dipotong secara bersyarat oleh peternak yang tersebar di beberapa daerah di Jabar seperti Kabupaten Bandung dan Garut.
Baca juga: Antisipasi Wabah PMK, Manado Perketat Lalu Lintas Ternak
Sementara itu, Arifin mengaku para petugas hingga kini terus melakukan patroli untuk mengawasi dan memeriksa kondisi hewan ternak. Hal itu sebagai antisipasi semakin merebaknya kasus PMK terutama menjelang Iduladha.
"Kemudian ada pendampingan dari para petugas kesehatan. Jadi itu memang sudah kita lakukan, tinggal nanti diperbanyak lagi pada masa mendekati hari raya Iduladha, dengan catatan semua hewan untuk yang kurban ada sertifikat dan pengenal di kuping bahwa hewan sehat," bebernya.
Selain itu, pengawasan distribusi pun dilakukan secara ketat terutama dari daerah yang kini masuk zona merah penyebaran PMK seperti di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Ia menegaskan, petugas pengawas untuk lebih teliti terutama saat memeriksa dokumen salah satunya surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).
"Tentu distribusi hewan kita awasi benar-benar. Setiap dinas di kabupaten/kota di Jabar sudah diperintahkan untuk mengawasi terutama di jalur perbatasan daerah," tegasnya.
Bandung: Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum memutuskan terkait hewan ternak yang terpapar
penyakit kuku dan mulut (PMK) untuk dikurbankan pada Iduladha. Pemprov Jabar akan meminta pendapat Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat sebelum memutuskan hal tersebut.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Jawa Barat, Mohamad Arifin Soedjayana, mengatakan, keputusan akan diambil usai rapat koordinasi dengan MUI Jabar pada Rabu, 8 Juni 2022. Keputusan itu akan menjadi rujukan bagi sekitar 7.000 kasus hewan ternak yang terjangkit PMK.
"Kita akan rakor dengan MUI, Kemenag, dan Dinas Peternakan se-Jawa Barat pada Rabu. Usai itu kita akan putuskan apakah yang terpapar PMK itu bisa jadi hewan kurban," ujar Arifin, saat dihubungi, Senin, 6 Juni 2022.
Ia menuturkan, hingga kini terdapat 223 ekor sapi yang mati akibat terjangkit PMK. Sebanyak 116 ekor sapi di antaranya dipotong secara bersyarat oleh peternak yang tersebar di beberapa daerah di Jabar seperti Kabupaten Bandung dan Garut.
Baca juga:
Antisipasi Wabah PMK, Manado Perketat Lalu Lintas Ternak
Sementara itu, Arifin mengaku para petugas hingga kini terus melakukan patroli untuk mengawasi dan memeriksa kondisi hewan ternak. Hal itu sebagai antisipasi semakin merebaknya kasus PMK terutama menjelang Iduladha.
"Kemudian ada pendampingan dari para petugas kesehatan. Jadi itu memang sudah kita lakukan, tinggal nanti diperbanyak lagi pada masa mendekati hari raya Iduladha, dengan catatan semua hewan untuk yang kurban ada sertifikat dan pengenal di kuping bahwa hewan sehat," bebernya.
Selain itu, pengawasan distribusi pun dilakukan secara ketat terutama dari daerah yang kini masuk zona merah penyebaran PMK seperti di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Ia menegaskan, petugas pengawas untuk lebih teliti terutama saat memeriksa dokumen salah satunya surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).
"Tentu distribusi hewan kita awasi benar-benar. Setiap dinas di kabupaten/kota di Jabar sudah diperintahkan untuk mengawasi terutama di jalur perbatasan daerah," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)