Satpol PP Kota Malang menjaring dua orang wanita yang diduga terlibat prostitusi online atau Open BO (Booking Online)/Dok. Satpol PP Kota Malang.
Satpol PP Kota Malang menjaring dua orang wanita yang diduga terlibat prostitusi online atau Open BO (Booking Online)/Dok. Satpol PP Kota Malang.

Prostitusi Modus Open BO, 2 Wanita di Malang Dijaring

Daviq Umar Al Faruq • 09 Juni 2022 14:16
Malang: Satpol PP Kota Malang menjaring dua wanita yang diduga terlibat prostitusi online dengan modus Open BO. Wanita yang masing-masing berusia 19 dan 21 tahun ini diciduk saat beroperasi di sebuah hotel di kawasan Tlogomas, Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur, Rabu 8 Juni 2022.
 
Kepala Bidang Ketertiban dan Ketentraman Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat, mengatakan, dua wanita ini terjaring dalam Operasi Gabungan Penyakit Masyarakat (Pekat). 
 
"Kita mendatangi RedDoorz, yang memang kita indikasikan berdasarkan pendalaman dari banyak pelaku yang kemarin-kemarin, terus pengamatan dari tim kita, ternyata di RedDoorz itu ada dua pasang, yang memang menjalankan prostitusi online melalui aplikasi tertentu," katanya, Kamis, 9 Juni 2022.

Rahmat menerangkan, dua wanita itu selanjutnya dibawa ke Kantor Satpol PP untuk diperiksa serta dilakukan BAP. Dari hasil pemeriksaan, keduanya dinyatakan membuka jasa prostitusi online.
 
Baca: Terdesak Biaya Sekolah, Ibu di Sidoarjo Jajakan Anaknya ke Lelaki Hidung Belang
 
"Mereka mengakui perbuatan mereka, menjual diri dengan prostitusi online dengan aplikasi tertentu, yang harganya Rp200-500 ribu. Sehari-hari, rata-rata mereka mendapat 4-5 tamu. Dua orang ini umurnya 19 dan 21 tahun, warga Kabupaten Malang," jelasnya.
 
Selama pemeriksaan, Satpol PP mendapati sejumlah barang bukti seperti alat kontrasepsi dan bukti percakapan. Kedua wanita tersebut kini dikenakan tindak pidana ringan (tipiring). 
 
"Sanksinya nanti kita tipiring dengan perbuatan cabulnya, bukan dengan aplikasinya, karena itu UU ITE. Perbuatan cabulnya di tempat terselubung, kita mengenakan itu," ujarnya.
 
Selain itu, Satpol PP juga mengimbau kepada seluruh pengelola hotel di Kota Malang untuk meningkatkan pengawasan. Sehingga, kejadian serupa diharapkan tidak terulang kembali.
 
"Untuk pengelolanya kalau sudah keputusan hakim bahwa memang dinyatakan bersalah, nanti akan buat teguran kepada pengelolanya untuk pengawasan secara ketat. Jadi mengawasi lokasinya karena fasilitasnya sudah dimanfaatkan oknum tertentu untuk kegiatan prostitusi itu, supaya lebih melakukan pengawasan. Nanti kita tegur mereka," tegasnya.
 
"Kedepan kita akan operasi rutin. Perintah pimpinan dirutinkan supaya kita meminimalisir, mencegah, dan mengurangi resiko perbuatan-perbuatan seperti itu," imbuhnya.
 
Satpol PP Kota Malang menggelar Operasi Gabungan Penyakit Masyarakat (Pekat), Perizinan dan Pajak Daerah pada 2-29 Juni 2022. Kegiatan ini dilaksanakan untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum serta peningkatan PAD Kota Malang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan