Ilustrasi. (Medcom.id)
Ilustrasi. (Medcom.id)

Buron 3 Bulan, Penyewa Jual Mobil Rental Dibekuk

Hendrik Simorangkir • 27 Maret 2022 13:33
Tangerang: US, 38, pelaku penipuan dan penggelapan kendaraan roda empat sewaan dibekuk di Jalan Raya Mandalawangi-Ciomas, Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang, Banten. US diduga menggelapkan satu unit mobil Daihatsu Sigra .
 
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan penangkapan berawal dari laporan korban saat memposting jasa rental mobil miliknya di media sosial. Kemudian, lanjutnya, US berminat merental mobil korban pada Jumat, 9 Desember 2021 sekira pukul 21.30 WIB.
 
"Pada hari itu juga, pelaku mendatangi rumah korban di Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Tapi tersangka tidak melakukan transaksi peminjaman mobil dengan korban, melainkan dengan ayah korban," ujarnya, Minggu, 27 Maret 2022. 

Dalam transaksi tersebut, Yudha menuturkan, pelaku akan menyewa mobil tersebut dengan jangka waktu tiga hari untuk menengok saudaranya yang sedang sakit. Namun, hingga dua pekan berlalu pelaku belum mengembalikan mobil yang disewanya. 
 
Baca juga: Mengaku Berprestasi, Remaja di Jombang Malah Tipu dan Peras Orang Tua Angkat
 
"Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serang pada Selasa, 28 Desember 2021. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp146 juta lebih," ucap dia.
 
Yudha menjelaskan, berdasarkan laporan tersebut pihaknya pun melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pada Kamis, 24 Maret 2022, polisi berhasil membekuk pelaku.
 
"Berbekal informasi dan dari hasil lidik di lapangan, tim Resmob Polres Serang berhasil menangkap tersangka US di Jalan Raya Mandalawangi-Ciomas, Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang pada Kamis (24 Maret 2022) sekitar pukul 17.30 WIB," katanya.
 
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Yudha menambahkan, ternyata pelaku telah menjual mobil yang disewanya tersebut kepada JL (daftar pencarian orang).
 
"US menjualnya dengan harga Rp30 juta kepada JL. JL ini masih kita cari keberadaannya," ucap dia.
 
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 378 Jo 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan