?Mereka ditangkap setelah menggugurkan janin hasil hubungan gelap secara paksa lantaran malu dan takut diketahui pihak keluarga. Metro TV
?Mereka ditangkap setelah menggugurkan janin hasil hubungan gelap secara paksa lantaran malu dan takut diketahui pihak keluarga. Metro TV

Primetime News

Dua Sejoli di Sukabumi Ditangkap Usai Aborsi

MetroTV • 28 Maret 2022 05:00
Sukabumi: SF dan FI, dua sejoli asal Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Sukabumi. Mereka ditangkap setelah menggugurkan janin hasil hubungan gelap secara paksa lantaran malu dan takut diketahui pihak keluarga.
 
Selain pasangan kekasih, polisi menangkap N yang bertugas mencari obat penggugur kandungan melalui platform online.
 
“Janin bayi berusia lima bulan itu oleh tersangka kemudian langsung dikuburkan di sebuah kebun warga,” tutur presenter Metro TV Wahyu Wiwoho dalam tayangan Primetime News, Minggu, 27 Maret 2022.

Kejadian tersebut terungkap ketua rukun warga (RW) setempat. Ia mencurigai keberadaan kuburan baru dan berbau tidak sedap. Kuburan tersebut digali dan saksi menemukan kantong plastik berwarna hitam berisi janin bayi.
 
Polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah cangkul dan sebuah kantong plastik berwarna hitam. Ketiga tersangka dijerat Pasal 85 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara selama maksimal 10 tahun. (Hana Nushratu)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan