Yogyakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan membentuk sahabat saksi dan korban di seluruh provinsi di Indonesia untuk melindungi masyarakat, khususnya para saksi dan korban.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, mengatakan pembentukan sahabat saksi dan korban merupakan turunan dari program lembaganya. Program ini dicanangkan di Yogyakarta.
"Periode pertama kami berfokus di enam atau tujuh provinsi dulu dan Yogyakarta akan jadi prioritas," kata Hasto dalam acara 'Kick-off Program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas di DIY' di Yogyakarta, Kamis, 2 Juni 2022.
Baca: 241 Korban DNA Pro Ajukan Restitusi ke LPSK
Dia mengungkapkan LPSK akan menjaring banyak kelompok masyarakat untuk bergabung menjadi sahabat saksi dan korban. Beberapa kelompok masyarakat tersebut bisa berasal dari masyarakat sipil, advokat, hingga seniman. Hasto mengatakan tugasnya nanti membantu para saksi dan korban melakukan prosedur awal pengajuan permohonan perlindungan ke LPSK.
"Sahabat saksi dan korban adalah kelompok relawan, tidak digaji LPSK tetapi seluruh kegiatannya akan difasilitasi LPSK," jelasnya.
Ia mengatakan korban pasti memerlukan perlindungan dan dukungan dari pihak lain. Menurut dia, melalui sahabat tersebut bisa memudahkan jalan komunikasi dengan LPSK.
Hasto menambahkan sahabat saksi dan korban akan dibentuk bertahap di seluruh wilayah di Indonesia. Ia menyebut kantor perwakilan LPSK untuk program tersebut sudah tersedia di Medan dan Yogyakarta.
"Meskipun ada kendala (pembentukan kantor perwakilan) soal anggaran. Yang kedua sumber daya manusia. Oleh karena itu, langkah pembentukan sahabat saksi dan korban kami anggap sebagai langkah strategis untuk mengatasi persoalan itu," ujarnya.
Yogyakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (
LPSK) akan membentuk sahabat saksi dan korban di seluruh provinsi di Indonesia untuk melindungi masyarakat, khususnya para saksi dan korban.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, mengatakan pembentukan sahabat saksi dan korban merupakan turunan dari program lembaganya. Program ini dicanangkan di Yogyakarta.
"Periode pertama kami berfokus di enam atau tujuh provinsi dulu dan Yogyakarta akan jadi prioritas," kata Hasto dalam acara 'Kick-off Program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas di DIY' di Yogyakarta, Kamis, 2 Juni 2022.
Baca:
241 Korban DNA Pro Ajukan Restitusi ke LPSK
Dia mengungkapkan LPSK akan menjaring banyak kelompok masyarakat untuk bergabung menjadi sahabat saksi dan korban. Beberapa kelompok masyarakat tersebut bisa berasal dari masyarakat sipil, advokat, hingga seniman. Hasto mengatakan tugasnya nanti membantu para saksi dan korban melakukan prosedur awal pengajuan permohonan perlindungan ke LPSK.
"Sahabat saksi dan korban adalah kelompok relawan, tidak digaji LPSK tetapi seluruh kegiatannya akan difasilitasi LPSK," jelasnya.
Ia mengatakan korban pasti memerlukan perlindungan dan dukungan dari pihak lain. Menurut dia, melalui sahabat tersebut bisa memudahkan jalan komunikasi dengan LPSK.
Hasto menambahkan sahabat saksi dan korban akan dibentuk bertahap di seluruh wilayah di Indonesia. Ia menyebut kantor perwakilan LPSK untuk program tersebut sudah tersedia di Medan dan Yogyakarta.
"Meskipun ada kendala (pembentukan kantor perwakilan) soal anggaran. Yang kedua sumber daya manusia. Oleh karena itu, langkah pembentukan sahabat saksi dan korban kami anggap sebagai langkah strategis untuk mengatasi persoalan itu," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)