Palembang: Sepanjang 2021, banyak peristiwa menarik yang menjadi perhatian publik di Sumatra Selatan (Sumsel). Mulai dari kasus donasi bohong sumbangan Rp2 triliun anak Akidi Tio, hingga mantan Gubernur Sumsel dua periode Alex Noerdin dan anaknya Dodi Alex Noerdin berstatus Bupati Musi Banyuasin (Muba) jadi tersangka korupsi.
Kemudian, ada kasus korupsi massakl 25 Anggota DPRD Muara Enim jadi tersangka periode 2014-2019 dan 2019-2023 kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta pengesahan APBD 2019, dan terkahir dua dosen cabul Universitas Sriwijaya (Unsri) yang melakukan pelecehan seksual ke beberapa mahasiswi.
Seluruh kejadian itu telah dirangkum Medcom.id. Berikut 4 kejadian yang menjadi sorotan publik sepanjang 2021 di Sumsel.
Prank Sumbangan Rp2 Triliun Akidi Tio, Kapolda Dicopot
Masyarakat Indonesia dihebohkan dengan sumbangan Rp2 triliun yang diberikan anak Akidi Tio, Heryanty kepada Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri untuk penanganan covid-19 di Sumsel. Bantuan itu diserahkan langsung ke Kapolda Sumsel di Mapolda Sumsel, Senin, 26 Juli 2021.
Alih-alih memberikan bantuan, ternyata Heryanty melakukan prank kepada seluruh rakyat Indonesia. Direktur Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro sempat membeberkan bahwa Heryanty ditetapkan tersangka pada 2 Agustus 2021.
Namun, beberapa jam kemudian, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi yang memberikan keterangn pers kepada awak media meralat pernyataan itu.
"Statusnya Heryanty bukan tersangka. Saat ini (Heryanty) masih proses pemeriksaan. Yang punya kewenangan memberikan rilis itu hanya Kapolda Sumsel dan Kabid Humas. Ini saya rilis atas perintah dan petunjuk Bapak Kapolda," kaya Supriadi, 2 Agustus 2021.
Pada 25 Agustus, Eko Indra Heri dicopot dari jabatannya sebagai Kapolda Sumsel. Irjen Eko dipindahkan ke jabatan Karosahli Kapolri.
Mantan Gubernur Sumsel 2 Periode dan Anaknya Bupati Muba Ditangkap Kasus Korupsi
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anggota DPR Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019 pada 16 September 2021.
Selain kasus korupsi gas bumi, Alex Noerdin juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya pada 22 September.
Selain itu, anak Alex Noerdin yang menjabat sebagai Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan tindak pidana suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur pada 16 Oktober 2021.
"Ada 6 orang di antaranya Bupati Muba (Musi dan beberapa ASN dilingkungan Pemkab Muba yang ditangkap. Bupati (Dodi Reza Alex Noerdin) diamankan di Jakarta," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, 16 Oktober 2021.
Susul Bupati dan Wabup, 25 Anggota DPRD Muara Enim Ditahan KPK
KPK kembali menetapkan 15 anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019 dan 2019-2023 sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta pengesahan APBD 2019 pada 13 Desember 2021.
Sebelumnya, KPK telah menahan 10 anggota DPRD Muara Enim. Total sudah ada 25 Anggota DPRD yang ditangkap KPK. Sebelumnya, Bupati Muara Enim Ahmad Yani dan Wakil Bupati (Wabup) Juarsah telah ditangkap KPK.
"Penetapan 15 anggota DPRD Muara Enim menjadi tersangka merupakan hasil dari pengembangan yang dilakukan KPK. Pengembangan ini dari fakta-fakta persidangan dari Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, 13 Desember 2021.
2 Dosen Unsri Cabul Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Mahasiswi
Polda Sumsel menetapkan dua dosen cabul Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial AR dan bernama Reza Ghasarma menjadi tersangka kasus pelecehan seksual kepada beberapa mahasiswi.
AR ditetapkan sebagai tersangka lebih dahulu pada 6 Desember 2021 terkait kasus pencabulan mahasiswi bernama DR (22 tahun) saat hendak melakukan bimbingan skripsi di Laboratorium Sejarah Unsri pada 25 September 2021.
Dosen cabul lainnya, Reza Ghasarma ditetapkan tersangka pada 10 Desember 2021 terkait pelecehan seksual melalui pesan singkat kepada tiga mahasiswinya.
Kasubdit Renakta Ditereskrimum Polda Sumsel, Kompol Masnoni, meski Reza Ghasarma sempat membantah perbuatannya, saat ini yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya.
"Dosen AR terancam dijerat 9 tahun penjara dan Reza Ghasarma 12 tahun penjara," kata Masnoni, 10 Desember 2021.
Palembang: Sepanjang 2021, banyak peristiwa menarik yang menjadi perhatian publik di Sumatra Selatan (Sumsel). Mulai dari kasus donasi bohong sumbangan Rp2 triliun anak Akidi Tio, hingga mantan Gubernur Sumsel dua periode Alex Noerdin dan anaknya Dodi Alex Noerdin berstatus Bupati Musi Banyuasin (Muba) jadi tersangka korupsi.
Kemudian, ada kasus korupsi massakl 25 Anggota DPRD Muara Enim jadi tersangka periode 2014-2019 dan 2019-2023 kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta pengesahan APBD 2019, dan terkahir dua dosen cabul Universitas Sriwijaya (Unsri) yang melakukan pelecehan seksual ke beberapa mahasiswi.
Seluruh kejadian itu telah dirangkum Medcom.id. Berikut 4 kejadian yang menjadi sorotan publik sepanjang 2021 di Sumsel.
Prank Sumbangan Rp2 Triliun Akidi Tio, Kapolda Dicopot
Masyarakat Indonesia dihebohkan dengan sumbangan Rp2 triliun yang diberikan anak Akidi Tio, Heryanty kepada Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri untuk penanganan covid-19 di Sumsel. Bantuan itu diserahkan langsung ke Kapolda Sumsel di Mapolda Sumsel, Senin, 26 Juli 2021.
Alih-alih memberikan bantuan, ternyata Heryanty melakukan prank kepada seluruh rakyat Indonesia. Direktur Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro sempat membeberkan bahwa Heryanty ditetapkan tersangka pada 2 Agustus 2021.
Namun, beberapa jam kemudian, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi yang memberikan keterangn pers kepada awak media meralat pernyataan itu.
"Statusnya Heryanty bukan tersangka. Saat ini (Heryanty) masih proses pemeriksaan. Yang punya kewenangan memberikan rilis itu hanya Kapolda Sumsel dan Kabid Humas. Ini saya rilis atas perintah dan petunjuk Bapak Kapolda," kaya Supriadi, 2 Agustus 2021.
Pada 25 Agustus, Eko Indra Heri dicopot dari jabatannya sebagai Kapolda Sumsel. Irjen Eko dipindahkan ke jabatan Karosahli Kapolri.
Mantan Gubernur Sumsel 2 Periode dan Anaknya Bupati Muba Ditangkap Kasus Korupsi
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anggota DPR Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019 pada 16 September 2021.
Selain kasus korupsi gas bumi, Alex Noerdin juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya pada 22 September.
Selain itu, anak Alex Noerdin yang menjabat sebagai Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan tindak pidana suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur pada 16 Oktober 2021.
"Ada 6 orang di antaranya Bupati Muba (Musi dan beberapa ASN dilingkungan Pemkab Muba yang ditangkap. Bupati (Dodi Reza Alex Noerdin) diamankan di Jakarta," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, 16 Oktober 2021.
Susul Bupati dan Wabup, 25 Anggota DPRD Muara Enim Ditahan KPK
KPK kembali menetapkan 15 anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019 dan 2019-2023 sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta pengesahan APBD 2019 pada 13 Desember 2021.
Sebelumnya, KPK telah menahan 10 anggota DPRD Muara Enim. Total sudah ada 25 Anggota DPRD yang ditangkap KPK. Sebelumnya, Bupati Muara Enim Ahmad Yani dan Wakil Bupati (Wabup) Juarsah telah ditangkap KPK.
"Penetapan 15 anggota DPRD Muara Enim menjadi tersangka merupakan hasil dari pengembangan yang dilakukan KPK. Pengembangan ini dari fakta-fakta persidangan dari Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, 13 Desember 2021.
2 Dosen Unsri Cabul Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Mahasiswi
Polda Sumsel menetapkan dua dosen cabul Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial AR dan bernama Reza Ghasarma menjadi tersangka kasus pelecehan seksual kepada beberapa mahasiswi.
AR ditetapkan sebagai tersangka lebih dahulu pada 6 Desember 2021 terkait kasus pencabulan mahasiswi bernama DR (22 tahun) saat hendak melakukan bimbingan skripsi di Laboratorium Sejarah Unsri pada 25 September 2021.
Dosen cabul lainnya, Reza Ghasarma ditetapkan tersangka pada 10 Desember 2021 terkait pelecehan seksual melalui pesan singkat kepada tiga mahasiswinya.
Kasubdit Renakta Ditereskrimum Polda Sumsel, Kompol Masnoni, meski Reza Ghasarma sempat membantah perbuatannya, saat ini yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya.
"Dosen AR terancam dijerat 9 tahun penjara dan Reza Ghasarma 12 tahun penjara," kata Masnoni, 10 Desember 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)