Yogyakarta: Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Istimewa Yogyakarta, Tri Saktiyana menyampaikan, DIY akan mendapat BKK (Bantuan Keuangan Khusus) Dana Keisitimewaan Rp1,3 triliyun pada 2022. Hal tersebut berdasarkan Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APBN Tahun Anggaran 2022.
"Dana Keistimewaan merupakan dana yang berasal dari bagian anggaran bendahara umum negara yang dialokasikan untuk mendanai kewenangan istimewa dan merupakan belanja transfer lainnya," ujar Tri di Yogyakarta, Selasa, 28 Desember 2021.
Dana Keistimewaan DIY pada 2022 ditetapkan sebesar Rp1.320.000.000.000 (satu triliun tiga ratus dua puluh miliar rupiah). Pemda DIY kemudian juga mengalokasikannya kepada Pemda kabupaten/kota dan/atau kelurahan/desa.
Baca: DIY Berstatus PPKM Mikro saat Libur Tahun Baru
Kabupaten/Kota se-DIY masing-masing menerima BKK Danais tahun 2022 sebesar Rp44,6 miliar untuk Kota Yogyakarta, Rp30,3 miliar untuk Kabupaten Bantul, Rp50,4 miliar untuk Kabupaten Kulonprogo, Rp36,2 miliar untuk Kabupaten Gunungkidul, dan Rp196,4 miliar untuk Kabupaten Sleman.
BKK Dana Keistimewaan juga dialokasikan untuk pengembangan potensi dan pemberdayaan kelurahan/desa dengan total berjumlah Rp98.049.094.000. Sri Sultan HB X berharap, BKK Dana Keistimewaan dapat memacu pertumbuhan ekonomi, mengurangi kesenjangan antarwilayah, menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran, memberdayakan masyarakat, dan menciptakan investasi bagi masyarakat.
Pada 2022, 18 Desa telah ditetapkan sebagai Desa Mandiri Budaya se-DIY. Untuk itu Sri Sultan menekankan harus adanya pembinaan lintas OPD agar naik status menjadi Desa Mandiri Budaya dengan leveling Lumbung Budaya dan Kearifan Lokal, Lumbung Ekonomi, dan Lumbung Sumber Daya.
"BKK Danais semestinya dapat menjadi refleksi kerja kolaboratif antar pemangku kepentingan. Hal ini selaras dengan misi mendukung proses reformasi birokrasi yang lebih cepat dan tanggap terhadap perkembangan situasi," tutup Sri Sultan.
Yogyakarta: Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris
Daerah Istimewa Yogyakarta, Tri Saktiyana menyampaikan, DIY akan mendapat BKK (Bantuan Keuangan Khusus) Dana Keisitimewaan Rp1,3 triliyun pada 2022. Hal tersebut berdasarkan Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APBN Tahun Anggaran 2022.
"Dana Keistimewaan merupakan dana yang berasal dari bagian anggaran bendahara umum negara yang dialokasikan untuk mendanai kewenangan istimewa dan merupakan belanja transfer lainnya," ujar Tri di Yogyakarta, Selasa, 28 Desember 2021.
Dana Keistimewaan DIY pada 2022 ditetapkan sebesar Rp1.320.000.000.000 (satu triliun tiga ratus dua puluh miliar rupiah). Pemda DIY kemudian juga mengalokasikannya kepada Pemda kabupaten/kota dan/atau kelurahan/desa.
Baca: DIY Berstatus PPKM Mikro saat Libur Tahun Baru
Kabupaten/Kota se-DIY masing-masing menerima BKK Danais tahun 2022 sebesar Rp44,6 miliar untuk Kota Yogyakarta, Rp30,3 miliar untuk Kabupaten Bantul, Rp50,4 miliar untuk Kabupaten Kulonprogo, Rp36,2 miliar untuk Kabupaten Gunungkidul, dan Rp196,4 miliar untuk Kabupaten Sleman.
BKK Dana Keistimewaan juga dialokasikan untuk pengembangan potensi dan pemberdayaan kelurahan/desa dengan total berjumlah Rp98.049.094.000. Sri Sultan HB X berharap, BKK Dana Keistimewaan dapat memacu pertumbuhan ekonomi, mengurangi kesenjangan antarwilayah, menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran, memberdayakan masyarakat, dan menciptakan investasi bagi masyarakat.
Pada 2022, 18 Desa telah ditetapkan sebagai Desa Mandiri Budaya se-DIY. Untuk itu Sri Sultan menekankan harus adanya pembinaan lintas OPD agar naik status menjadi Desa Mandiri Budaya dengan
leveling Lumbung Budaya dan Kearifan Lokal, Lumbung Ekonomi, dan Lumbung Sumber Daya.
"BKK Danais semestinya dapat menjadi refleksi kerja kolaboratif antar pemangku kepentingan. Hal ini selaras dengan misi mendukung proses reformasi birokrasi yang lebih cepat dan tanggap terhadap perkembangan situasi," tutup Sri Sultan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)