Bandarlampung: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Lampung mempercepat perekaman data kependudukan penyandang disabilitas di wilayahnya supaya bisa selesai sebelum Pemilihan Umum Tahun 2024.
"Tahun ini diusahakan sampai 2024 pelaksanaan perekaman dokumen kependudukan bagi penyandang disabilitas akan dipercepat," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Lampung Achmad Sefulloh di Bandar Lampung, Sabtu, 25 Juni 2022.
Ia mengatakan, percepatan perekaman data kependudukan penyandang disabilitas dilakukan agar semua penyandang disabilitas yang telah berusia 17 tahun lebih bisa menggunakan hak pilih pada pemilihan umum.
Menurut dia, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bekerja sama dengan instansi pemerintah terkait serta pengelola sekolah luar biasa (SLB) untuk mempercepat perekaman data kependudukan penyandang disabilitas.
Baca juga: Dukcapil Ganti Dokumen Kependudukan 3.549 KK Korban Gempa Sulbar
"Kita akan jemput bola ke lokasi jika telah mendapatkan informasi terkait, sehingga kita bekerja sama dengan yayasan, SLB, dinas terkait, dan juga RT/RW," katanya.
"Di desa, harapannya (perekaman data) bisa lebih maksimal karena ada smart village (desa cerdas). Jadi kita bisa lebih cepat mendapatkan informasi penyandang disabilitas karena mereka memiliki data secara online sehingga tinggal datang jemput bola ke lokasi," ia menambahkan.
Pemerintah provinsi menargetkan sekitar 6.000 penyandang disabilitas yang ada di Provinsi Lampung memiliki dokumen kependudukan.
"Keinginan dan juga harapannya 6.000 orang penyandang disabilitas dapat memiliki dokumen kependudukan seperti KTP bagi yang telah berusia 17 tahun, Kartu Identitas Anak (KIA), dan kartu keluarga," katanya.
Bandarlampung:
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Lampung mempercepat perekaman data kependudukan penyandang disabilitas di wilayahnya supaya bisa selesai sebelum
Pemilihan Umum Tahun 2024.
"Tahun ini diusahakan sampai 2024 pelaksanaan perekaman dokumen kependudukan bagi
penyandang disabilitas akan dipercepat," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Lampung Achmad Sefulloh di Bandar Lampung, Sabtu, 25 Juni 2022.
Ia mengatakan, percepatan perekaman data kependudukan penyandang disabilitas dilakukan agar semua penyandang disabilitas yang telah berusia 17 tahun lebih bisa menggunakan hak pilih pada pemilihan umum.
Menurut dia, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bekerja sama dengan instansi pemerintah terkait serta pengelola sekolah luar biasa (SLB) untuk mempercepat perekaman data kependudukan penyandang disabilitas.
Baca juga:
Dukcapil Ganti Dokumen Kependudukan 3.549 KK Korban Gempa Sulbar
"Kita akan jemput bola ke lokasi jika telah mendapatkan informasi terkait, sehingga kita bekerja sama dengan yayasan, SLB, dinas terkait, dan juga RT/RW," katanya.
"Di desa, harapannya (perekaman data) bisa lebih maksimal karena ada smart village (desa cerdas). Jadi kita bisa lebih cepat mendapatkan informasi penyandang disabilitas karena mereka memiliki data secara online sehingga tinggal datang jemput bola ke lokasi," ia menambahkan.
Pemerintah provinsi menargetkan sekitar 6.000 penyandang disabilitas yang ada di Provinsi Lampung memiliki dokumen kependudukan.
"Keinginan dan juga harapannya 6.000 orang penyandang disabilitas dapat memiliki dokumen kependudukan seperti KTP bagi yang telah berusia 17 tahun, Kartu Identitas Anak (KIA), dan kartu keluarga," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)