Tangerang: Ketua harian Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al Azhom, Kota Tangerang, Banten, Chaerudin, mengatakan masyarakat di lingkungannya tidak terpengaruh aturan pembatasan volume azan.
Menurutnya pengeras suara di tiap masjid di Kota Tangerang sudah sesuai sebelum adanya Surat Rdaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022.
"Selama ini tidak ada keluhan dan tidak pernah dipermasalahkan dari masyarakat soal volume itu," ujarnya, Kamis, 24 Februari 2022.
Menurut Chaerudin, khusus di Masjid Al Azhom, pengeras suara hanya dipakai saat pengajian sehingga tidak menganggu masyarakat. Kendati demikian, ia sepakat suara azan yang dikumandangkan mesti jelas dan bagus.
"Ya sepakat, tapi harus jelas (suaranya). Di Al Azhom sebelum azan sekitar 5-10 menit baca alquran, kalau ada pengajian pakai pengeras suara dalam," terang dia.
Baca juga: Warga Palembang Diingatkan Tak Lakukan Aksi Borong Minyak Goreng
Chaerudin melanjutkan pihaknya sudah menyampaikan kepada pengurus terkait surat edaran Kementerian Agama tentang aturan penggunaan pengeras suara di masjid maupun musala. Sejauh ini, kata dia, tak ada persoalan.
"Tapi harusnya urusan pengeras suara masjid enggak usah (diurusin) Menteri lah, kan ada bawahannya. Biar mereka yang urus," ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatur pengeras suara masjid. Panduan ini upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antar warga masyarakat.
Yaqut mengatakan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Tapi di sisi lain, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya, sehingga diperlukan upaya demi merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
Tangerang: Ketua harian Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al Azhom, Kota Tangerang, Banten, Chaerudin, mengatakan masyarakat di lingkungannya tidak terpengaruh aturan
pembatasan volume azan.
Menurutnya pengeras suara di tiap masjid di Kota Tangerang sudah sesuai sebelum adanya Surat Rdaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022.
"Selama ini tidak ada keluhan dan tidak pernah dipermasalahkan dari masyarakat soal volume itu," ujarnya, Kamis, 24 Februari 2022.
Menurut Chaerudin, khusus di Masjid Al Azhom, pengeras suara hanya dipakai saat pengajian sehingga tidak menganggu masyarakat. Kendati demikian, ia sepakat suara azan yang dikumandangkan mesti jelas dan bagus.
"Ya sepakat, tapi harus jelas (suaranya). Di Al Azhom sebelum azan sekitar 5-10 menit baca alquran, kalau ada pengajian pakai pengeras suara dalam," terang dia.
Baca juga:
Warga Palembang Diingatkan Tak Lakukan Aksi Borong Minyak Goreng
Chaerudin melanjutkan pihaknya sudah menyampaikan kepada pengurus terkait surat edaran Kementerian Agama tentang aturan penggunaan pengeras suara di masjid maupun musala. Sejauh ini, kata dia, tak ada persoalan.
"Tapi harusnya urusan pengeras suara masjid enggak usah (diurusin) Menteri lah, kan ada bawahannya. Biar mereka yang urus," ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatur pengeras suara masjid. Panduan ini upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antar warga masyarakat.
Yaqut mengatakan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Tapi di sisi lain, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya, sehingga diperlukan upaya demi merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)