Pelaku pencabulan anak saat dilakukan rilis oleh Polres Majalengka. (Istimewa)
Pelaku pencabulan anak saat dilakukan rilis oleh Polres Majalengka. (Istimewa)

Dibawah Ancaman, Siswa SD di Majalengka Jadi Korban Pencabulan selama 2 Tahun

Ahmad Rofahan • 18 Desember 2021 16:05
Majalengka: Bocah perempuan berusia 12 tahun di Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, dicabuli pria berinisial US, 66.
 
Pelaku merupakan tetangga korban yang tinggal tak jauh dari kediaman korban. Bukan hanya itu, korban juga ternyata teman bermain cucu pelaku.
 
"Peristiwa itu terjadi sejak 2019 dan baru diketahui pada November 2021," ujar Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi, Sabtu, 18 Desember 2021.

Dalam melancarkan aksinya, terang Edwin, pelaku juga sempat mengancam korban. Ancaman itu lah yang membuat korban tak berdaya dan akhirnya perbuatan bejat itu pun tak bisa dihindarkan.
 
Baca juga: Korban Kelima Mobil Travel Masuk Jurang di Sumut Ditemukan
 
"Menurut pengakuan pelaku, dia juga mengancam dengan kata-kata kasar, seperti awas kalau bilang-bilang saya gampar. Nah setelah berhasil melakukan perbuatan bejatnya, pelaku juga memberikan imbalan sebesar Rp10 ribu," ucapnya.
 
Perbuatan pelaku pun akhirnya terungkap, setelah orang tua korban merasakan kejanggalan dengan sikap korban yang acap kali murung di kamar. 
 
Tindakan asusila tersebut terbongkar, setelah bocah kelas 6 Sekolah Dasar (SD) itu menceritakan atas apa yang telah dialaminya.
 
"Setelah orang tua melapor, kami pun langsung melakukan penindakan penangkapan terhadap pelaku," kata Edwin.
 
Pelaku dijerat dengan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 juncto Pasal 76E UU Perlindungan Anak ancaman maksimal 15 tahun penjara.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan