Polisi gadungan berinisial SWG diringkus. MI/Adi Kristiadi
Polisi gadungan berinisial SWG diringkus. MI/Adi Kristiadi

Hasil Menipu Janda, Polisi Gadungan Ini Raup Ratusan Juta Hingga Mobil Mercedes

Adri Prima • 12 Januari 2022 14:50
Tasikmalaya: Seorang janda kaya inisial SH, 35, asal Tasikmalaya menjadi korban penipuan polisi gadungan. Polisi abal-abal berinisial SWG, 38, merupakan warga Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah tersebut berhasil meraup ratusan ratusan juta rupiah yang merupakan harga si janda kaya. 
 
Tak hanya itu, SWG yang mengaku sebagai anggota Polisi berpangkat AIPDA yang bertugas di Reserse Polres Semarang, ternyata sudah menipu empat orang perempuan lainnya. 
 
SH adalah korban keempatnya yang memberanikan diri melaporkan perbuatan SWG ke Polres Tasikmalaya Kota, pada 21 Desember 2021. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Azshari Kurniawan mengatakan, berbekal dari laporan dan petunjuk yang disampaikan korban, petugas pun mulai memburu pelaku. 
 
"Tersangka ini telah berbohong kepada para korban dan mengaku sebagai anggota polisi. Modusnya itu, pelaku SWG meminjam uang kepada para korban dan janjinya akan pengembalian uang dengan menjaminkan SK Polisi, sebenarnya pelaku bukan anggota Polisi," kata Kapolres Azshari dikutip dari Media Indonesia, Rabu, 12 Januari 2022.
 
Azshari menambahkan, awal kejadian adalah korban dan pelaku berkenalan melalui aplikasi pencarian jodoh. Mereka bertukar nomor ponsel lalu si pelaku memulai modus penipuannya. 
 
"Pelaku maupun korban setelah melakukan komunikasi melalui nomer WA hingga chat itu, kemudian pelaku menemui korban SH ke rumahnya di Blora, Jawa Tengah, pelaku meminjam uang kepada SH sebesar Rp5,5 juta," kata Azshari.
 
Kemudian, pelaku kembali meminjam uang senilai Rp4 juta untuk membeli HP. Pelaku meminjam uang lagi dengan alasan untuk membeli mobil Mercedez Benz, sepeda motor, renovasi rumah, dan biaya BOP.
 
(PRI)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif