Tangerang: Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan, memastikan lima bangunan hotel dan kos di kawasan Perumahan Anggrek Loka sektor 2.2 BSD, Tangerang Selatan, tidak berizin.
"Terkait perizinan pariwisata untuk hotel di area perumahan Anggrek Loka, setelah di cek pada data base kami, tidak ada izin nya," tegas Kepala Bidang Sosial Budaya (Sosbud) DPMPTSP Kota Tangsel Sapto Pratolo, Selasa, 23 Maret 2021.
Tidak adanya izin perhotelan di area itu, Sapto memastikan kalau seluruh bangunan hotel tersebut, adalah ilegal.
Baca juga: Warga Anggrek Loka Keluhkan Aktivitas Hotel di Perumahan
"Ya kalau tidak ada izinnya pasti ilegal," jelas dia.
Sebelumnya, warga Anggrek Loka mengeluhkan aktivitas perhotelan di kawasan itu. Pasalnya, bangunan kos dan hotel yang ada di area residensial berada di tengah-tengah permukiman warga. Selain terganggu akibat hilir mudik warga asing yang merupakan tamu hotel.
Warga juga mengeluhkan, tidak adanya fasilitas ruang parkir tamu hotel sehingga memakan badan jalan dan menggunakan lahan kavling warga tanpa izin.
Tangerang: Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan, memastikan lima bangunan hotel dan kos di kawasan Perumahan Anggrek Loka sektor 2.2 BSD, Tangerang Selatan, tidak berizin.
"Terkait perizinan pariwisata untuk hotel di area perumahan Anggrek Loka, setelah di cek pada data base kami, tidak ada izin nya," tegas Kepala Bidang Sosial Budaya (Sosbud) DPMPTSP Kota Tangsel
Sapto Pratolo, Selasa, 23 Maret 2021.
Tidak adanya izin perhotelan di area itu, Sapto memastikan kalau seluruh bangunan hotel tersebut, adalah ilegal.
Baca juga:
Warga Anggrek Loka Keluhkan Aktivitas Hotel di Perumahan
"Ya kalau tidak ada izinnya pasti ilegal," jelas dia.
Sebelumnya, warga Anggrek Loka mengeluhkan aktivitas perhotelan di kawasan itu. Pasalnya, bangunan kos dan hotel yang ada di area residensial berada di tengah-tengah permukiman warga. Selain terganggu akibat hilir mudik warga asing yang merupakan tamu hotel.
Warga juga mengeluhkan, tidak adanya fasilitas ruang parkir tamu hotel sehingga memakan badan jalan dan menggunakan lahan kavling warga tanpa izin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)