Kudus: Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, hanya bisa mengoptimalkan keberadaan bank sampah yang tersebar di berbagai desa untuk meminimalkan sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) Tanjungrejo, menyusul tertundanya perluasan lahan TPA.
"Seharusnya tahun ini mendapatkan anggaran Rp5,5 miliar untuk perluasan lahan TPA karena sudah tidak mampu menampung sampah. Tapi adanya perubahan aturan anggaran akhirnya perluasan lahan batal dilakukan tahun ini," kata Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kudus, Agustinus Agung Karyanto, Kamis, 8 April 2021.
Anggaran yang hendak digunakan untuk perluasan tersebut, kata dia, merupakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Sedangkan tahun ini ada aturan yang melarang penggunaan anggaran untuk kegiatan fisik.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di Buleleng Melampaui Target
PKPLH Kudus pun hanya bisa memaksimalkan keberadaan bank sampah dengan harapan di level masyarakat ada upaya pemilahan untuk dimanfaatkan kembali sehingga sampah yang dibuang ke TPA juga berkurang.
"Saat ini Jumlah bank sampah tercatat ada 36 titik," imbuh Agustinus.
Ia menambahkan Dinas PKPLH Kudus sendiri sudah menyusun studi kelayakan (feasibility study/FS) dan bestek gambar kerja detail (detail engineering design/DED) untuk perluasan TPA tersebut. Sedangkan luas lahan sekarang 5,25 hektare dan sejak 1983 belum pernah ada perluasan,
"Sampah yang ditampung setiap harinya mencapai 125 ton," terangnya.
Kudus: Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, hanya bisa mengoptimalkan keberadaan bank sampah yang tersebar di berbagai desa untuk
meminimalkan sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) Tanjungrejo, menyusul tertundanya perluasan lahan TPA.
"Seharusnya tahun ini mendapatkan anggaran Rp5,5 miliar untuk perluasan lahan TPA karena sudah tidak mampu menampung sampah. Tapi adanya perubahan aturan anggaran akhirnya perluasan lahan batal dilakukan tahun ini," kata Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kudus, Agustinus Agung Karyanto, Kamis, 8 April 2021.
Anggaran yang hendak digunakan untuk perluasan tersebut, kata dia, merupakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Sedangkan tahun ini ada aturan yang melarang penggunaan anggaran untuk kegiatan fisik.
Baca juga:
Vaksinasi Covid-19 di Buleleng Melampaui Target
PKPLH Kudus pun hanya bisa memaksimalkan keberadaan bank sampah dengan harapan di level masyarakat ada upaya pemilahan untuk dimanfaatkan kembali sehingga sampah yang dibuang ke TPA juga berkurang.
"Saat ini Jumlah bank sampah tercatat ada 36 titik," imbuh Agustinus.
Ia menambahkan Dinas PKPLH Kudus sendiri sudah menyusun studi kelayakan (feasibility study/FS) dan bestek gambar kerja detail (detail engineering design/DED) untuk perluasan TPA tersebut. Sedangkan luas lahan sekarang 5,25 hektare dan sejak 1983 belum pernah ada perluasan,
"Sampah yang ditampung setiap harinya mencapai 125 ton," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)