ilustrasi Medcom.id
ilustrasi Medcom.id

Pembunuh Wanita di Lemari Hotel di Semarang Ditangkap

Antara • 12 Februari 2021 16:26
Semarang: Polrestabes Semarang meringkus pria tersangka pembunuhan seorang wanita yang jasadnya ditemukan di dalam lemari salah satu kamar di Hotel Royal Phoenix, di Jalan Sriwijaya, Kota Semarang, Jawa Tengah. Tersangka Okta Apriyanto, 30, ditangkap hanya berselang enam jam setelah kabur dari lokasi kejadian.
 
"Tersangka ditangkap saat kabur ke Wonosobo," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi, di Semarang, Jumat, 12 Februari 2021.
 
Warga Jaraksari, Kabupaten Wonosobo, yang tidak lain merupakan teman dekat korban Nuraeni, 30, itu nekat melakukan aksinya karena emosi. Dia menerangkan pelaku emosi karena korban cemburu ketika sedang bersama dengan perempuan lain.

Baca: Polisi Ungkap Pembunuhan Satu Keluarga di Rembang
 
"Pelaku emosi, kemudian mencekik korban sebelum akhirnya dibenturkan ke lantai," jelasnya.
 
Pelaku yang sudah menginap sekitar sepekan di hotel tersebut, kemudian memasukkan tubuh korban ke dalam lemari. Dia memastikan tersangka adalah pelaku tunggal.
 
Perbuatan pelaku, lanjut dia, terungkap setelah petugas hotel membersihkan kamar tempat keduanya menginap pada Kamis, 10 Februari 2021. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan