Malang: Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mewajibkan kepada seluruh wisatawan yang hendak bermalam di hotel di Kota Malang, Jawa Timur, untuk menjalani rapid test. Kebijakan ini dikeluarkan jelang liburan Hari Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru).
"Teknisnya sudah diatur di SE (Surat Edaran Wali Kota Malang). Mau masuk ke hotel, maka dia wajib menunjukkan hasil Rapid," kata Wali Kota Malang, Sutiaji, Selasa 22 Desember 2020.
Sutiaji menambahkan, kebijakan tersebut tidak hanya berlaku di Kota Malang saja, tetapi seluruh wilayah Malang Raya. Yakni bersama Kota Batu dan Kabupaten Malang.
"Jadi mereka yang takut akan hotel-hotel dia khawatir terpapar dan semuanya, silahkan pakai antigen dibolehkan, tapi ketika dia nggak pakai antigen, pakai rapid antibodi juga dibolehkan," ujarnya.
"Ini dilakukan tiga daerah sepakat. Batu, Kota Malang dan Kabupaten Malang melakukan pada antibodi. Rapid antibodi. Jadi di Jatim pun juga demikian," imbuhnya.
Baca: Didapuk Mensos, Pemprov Jatim Tunggu Surat Pengunduran Diri Risma
Di sisi lain, Pemkot Malang pun meminta bantuan kepada Polresta Malang Kota dan Kodim 0833/Kota Malang untuk memantau para wisatawan yang hendak masuk ke Kota Malang. Pemantauan dilakukan di pos perbatasan antar kota.
"Jadi diceklis ketika masuk, tapi ketika di dalam nanti dilihat, kecuali yang di hotel. Metodenya sampling, tidak seperti PSBB. Kan nggak mungkin semua seperti PSBB dulu, semua kendaraan dari luar nanti kemacetan menumpuk," ungkapnya.
Malang: Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mewajibkan kepada seluruh wisatawan yang hendak bermalam di hotel di Kota Malang, Jawa Timur, untuk menjalani
rapid test. Kebijakan ini dikeluarkan jelang liburan Hari Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru).
"Teknisnya sudah diatur di SE (Surat Edaran Wali Kota Malang). Mau masuk ke hotel, maka dia wajib menunjukkan hasil Rapid," kata Wali Kota Malang, Sutiaji, Selasa 22 Desember 2020.
Sutiaji menambahkan, kebijakan tersebut tidak hanya berlaku di Kota Malang saja, tetapi seluruh wilayah Malang Raya. Yakni bersama Kota Batu dan Kabupaten Malang.
"Jadi mereka yang takut akan hotel-hotel dia khawatir terpapar dan semuanya, silahkan pakai antigen dibolehkan, tapi ketika dia nggak pakai antigen, pakai rapid antibodi juga dibolehkan," ujarnya.
"Ini dilakukan tiga daerah sepakat. Batu, Kota Malang dan Kabupaten Malang melakukan pada antibodi. Rapid antibodi. Jadi di Jatim pun juga demikian," imbuhnya.
Baca:
Didapuk Mensos, Pemprov Jatim Tunggu Surat Pengunduran Diri Risma
Di sisi lain, Pemkot Malang pun meminta bantuan kepada Polresta Malang Kota dan Kodim 0833/Kota Malang untuk memantau para wisatawan yang hendak masuk ke Kota Malang. Pemantauan dilakukan di pos perbatasan antar kota.
"Jadi diceklis ketika masuk, tapi ketika di dalam nanti dilihat, kecuali yang di hotel. Metodenya sampling, tidak seperti PSBB. Kan nggak mungkin semua seperti PSBB dulu, semua kendaraan dari luar nanti kemacetan menumpuk," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)