Barang bukti obat-obatan ilegal yang disita --MTVN/Andi--
Barang bukti obat-obatan ilegal yang disita --MTVN/Andi--

Polda Sulsel Tahan Pemilik Jutaan Butir Obat Tak Berizin

Andi Aan Pranata • 21 Juli 2017 16:29
medcom.id, Makassar: Penyidik Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menetapkan Alexander, 56, warga jalan Mallengkeri kota Makassar sebagai tersangka atas kasus peredaran obat ilegal. Alex dibekuk di rumahnya dengan barang bukti belasan karung obat keras tanpa izin edar pada 17 Juli lalu.
 
Direktur Narkoba Polda Sulsel Kombes Eka Yudha mengungkapkan, Alex ditahan karena diduga berperan sebagai pengedar atau pemilik obat ilegal. Saat digerebek di rumahnya, ditemukan hampir satu juta butir obat-bat yang tergolong keras atau daftar G.
 
Obat tersebut antara lain terdiri dari 22 ribu butir Somadril, 13.000 ribu butir Dextro, 784 ribu butir Tramadol, serta 170 ribu butir THD. Ada pula Vitamin B12 sebanyak 1.084 butir.

“Selain itu ada juga dua puluh lima karung kaleng Tramadol dan Somadril yang menurut pengakuan tersangka, isinya sudah terjual,” kata Eka di kantornya, Jumat, 21 Juli 2017.
 
Tertangkapnya Alex merupakan pengembangan kasus yang diungkap Polres Gowa, Sulsel. Saat itu di Gowa diamankan dua orang dengan kasus yang sama, yakni Kasmin, 34, sebagai pembeli, dan Muis, 40, selaku penjual barang. Dari yang bersangkutan diketahui Alex sebagai sumber obat-obatan ilegal.
 
Dari semua barang bukti, polisi memperkirakan nilai ekonomisnya mencapai Rp438 juta. Sedangkan barang yang yang telah terjual mencapai Rp700 juta.
 
“Sehingga kalau dijumlahkan, dari aktivitasnya pelaku bisa mendapatkan sekitar Rp1,1 miliar,” ujar Eka.
 
Atas kasus ini, tersangka Alex dikenakan ancaman Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dia diduga mengedarkan barang farmasi yang tidak memenuhi standar dan mutu keamanan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan