medcom.id, Gianyar: Pagar bambu dan pintu yang menyegel tiga ruang kelas di SDN 3 Puhu, Payangan, Gianyar, Bali, dibuka pada Jumat 21 Juli 2017. Jadi Sabtu 22 Juli 2017, siswa SDN 3 Puhu dapat kembali belajar.
Made Antara, pemilik lahan, sepakat membuka segel di bangunan tersebut. Itu dilakukan setelah Ketua Komisi IV DPRD Bali Nyoman Parta memediasi pemilik lahan dengan pihak sekolah.
Saat mediasi, pemilik lahan Made Antara ingin memperjelas status lahan. Sebab, lahan tersebut merupakan tanah waris untuknya. Semula lahan tersebut seluas 48 are.
Lalu pada 1 Agustus 1968, lahan seluas 17 are digunakan untuk SDN 2 Puhu.
Seiring waktu, Made Antara mempertanyakan status lahan. Pemerintah pun menyepakati tukar guling antara lahan tersebut dengan lahan milik pemerintah provinsi seluas 25 are di Banjar Carik, Desa Puhu.
"Tapi saya mendapatkan masalah ketika akan membuat sertifikat sisa lahan seluas 31 are yang lokasinya persis di sebelah utara SDN 2 Puhu," kata Made Antara.
Lantaran tak mendapat jawaban, Made Antara pun nekat menyegel bangunan sekolah. Meski demikian, Made Antara mengaku malu dengan tindakan tersebut. Sebab ia tak pernah bermaksud mengganggu proses belajar mengajar.
"Yang belajar disana anak cucu saya juga. Saya hanya ingin kejelasan pemerintah," ujarnya.
Ketua Komisi IV, Nyoman Parta, yang memediasi pertemuan tersebut menilai masalah tiu sebagai miskomunikasi. Setelah Made Antara sepakat membuka segel, Parta pun menyatakan masalah itu selesai.
Politikus PDI Perjuangan itu pun meminta Pemkab Gianyar menuntaskan masalah tanah tersebut.
medcom.id, Gianyar: Pagar bambu dan pintu yang menyegel tiga ruang kelas di SDN 3 Puhu, Payangan, Gianyar, Bali, dibuka pada Jumat 21 Juli 2017. Jadi Sabtu 22 Juli 2017, siswa SDN 3 Puhu dapat kembali belajar.
Made Antara, pemilik lahan, sepakat membuka segel di bangunan tersebut. Itu dilakukan setelah Ketua Komisi IV DPRD Bali Nyoman Parta memediasi pemilik lahan dengan pihak sekolah.
Saat mediasi, pemilik lahan Made Antara ingin memperjelas status lahan. Sebab, lahan tersebut merupakan tanah waris untuknya. Semula lahan tersebut seluas 48 are.
Lalu pada 1 Agustus 1968, lahan seluas 17 are digunakan untuk SDN 2 Puhu.
Seiring waktu, Made Antara mempertanyakan status lahan. Pemerintah pun menyepakati tukar guling antara lahan tersebut dengan lahan milik pemerintah provinsi seluas 25 are di Banjar Carik, Desa Puhu.
"Tapi saya mendapatkan masalah ketika akan membuat sertifikat sisa lahan seluas 31 are yang lokasinya persis di sebelah utara SDN 2 Puhu," kata Made Antara.
Lantaran tak mendapat jawaban, Made Antara pun nekat menyegel bangunan sekolah. Meski demikian, Made Antara mengaku malu dengan tindakan tersebut. Sebab ia tak pernah bermaksud mengganggu proses belajar mengajar.
"Yang belajar disana anak cucu saya juga. Saya hanya ingin kejelasan pemerintah," ujarnya.
Ketua Komisi IV, Nyoman Parta, yang memediasi pertemuan tersebut menilai masalah tiu sebagai miskomunikasi. Setelah Made Antara sepakat membuka segel, Parta pun menyatakan masalah itu selesai.
Politikus PDI Perjuangan itu pun meminta Pemkab Gianyar menuntaskan masalah tanah tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RRN)