medcom.id, Timika: Kepolisian Resor Mimika, Papua menetapkan 21 orang pelaku berbagai aksi teror penembakan di wilayah Distrik Tembagapura masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Mimika, AKBP Victor Dean Mackbon mengatakan, 21 orang tersebut diduga kuat terlibat berbagai teror penembakan terhadap kendaraan dan fasilitas milik PT Freeport Indonesia.
"Diduga kasus penembakan terhadap anggota Brimob, kasus penembakan terhadap warga sipil, kepemilikan senjata api dan lainnya sejak 2015 sampai sekarang. Kami mengimbau agar mereka segera menyerahkan diri," kata AKBP Victor seperti dilansir Antara, Sabtu 11 November 2017.
Victor memastikan ke-21 DPO tersebut kini menguasai sejumlah perkampungan di dekat Kota Tembagapura seperti Utikini Lama, Kimbeli hingga Banti.
Kelompok ini juga yang ditengarai menghalang-halangi dan melakukan intimidasi kepada warga sipil untuk melintas ke Tembagapura untuk mendapatkan barang kebutuhan pokok sehari-hari.
"Diindikasikan seperti itu. Mereka menghambat warga untuk bepergian kemana-mana. Tidak ada penyanderaan warga sipil, cuma mereka membatasi
untuk melintas saja," jelas Victor.
Identitas ke-21 orang yang masuk dalam DPO Polres Mimika tersebut adalah: Ayuk Waker, Obeth Waker, Ferry Elas, Konius Waker, Yopi Elas, Jack Kemong, Nau Waker, Sabinus Waker, Joni Botak, Abu Bakar alias Kuburan Kogoya, Tandi Kogoya, Tabuni, Ewu Magai,
Guspi Waker, Yumando Waker alias Ando Waker, Yohanis Magai alias Bekas, Yosep Kemong, Elan Waker, Lis Tabuni, Anggau Waker, dan Gandi Waker.
Hampir semua pentolan kelompok bersenjata tersebut berkedudukan di Kampung Utikini Lama, Distrik Tembagapura. Mereka diduga juga membentuk kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang melakukan penembakan dan mengusai senjata api tanpa izin.
Victor memastikan, perbuatan mereka melanggar ketentuan Pasal 340 KUHP, Pasal 187 KUHP, Pasal 170 KUHP dan Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
medcom.id, Timika: Kepolisian Resor Mimika, Papua menetapkan 21 orang pelaku berbagai aksi teror penembakan di wilayah Distrik Tembagapura masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Mimika, AKBP Victor Dean Mackbon mengatakan, 21 orang tersebut diduga kuat terlibat berbagai teror penembakan terhadap kendaraan dan fasilitas milik PT Freeport Indonesia.
"Diduga kasus penembakan terhadap anggota Brimob, kasus penembakan terhadap warga sipil, kepemilikan senjata api dan lainnya sejak 2015 sampai sekarang. Kami mengimbau agar mereka segera menyerahkan diri," kata AKBP Victor seperti dilansir
Antara, Sabtu 11 November 2017.
Victor memastikan ke-21 DPO tersebut kini menguasai sejumlah perkampungan di dekat Kota Tembagapura seperti Utikini Lama, Kimbeli hingga Banti.
Kelompok ini juga yang ditengarai menghalang-halangi dan melakukan intimidasi kepada warga sipil untuk melintas ke Tembagapura untuk mendapatkan barang kebutuhan pokok sehari-hari.
"Diindikasikan seperti itu. Mereka menghambat warga untuk bepergian kemana-mana. Tidak ada penyanderaan warga sipil, cuma mereka membatasi
untuk melintas saja," jelas Victor.
Identitas ke-21 orang yang masuk dalam DPO Polres Mimika tersebut adalah: Ayuk Waker, Obeth Waker, Ferry Elas, Konius Waker, Yopi Elas, Jack Kemong, Nau Waker, Sabinus Waker, Joni Botak, Abu Bakar alias Kuburan Kogoya, Tandi Kogoya, Tabuni, Ewu Magai,
Guspi Waker, Yumando Waker alias Ando Waker, Yohanis Magai alias Bekas, Yosep Kemong, Elan Waker, Lis Tabuni, Anggau Waker, dan Gandi Waker.
Hampir semua pentolan kelompok bersenjata tersebut berkedudukan di Kampung Utikini Lama, Distrik Tembagapura. Mereka diduga juga membentuk kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang melakukan penembakan dan mengusai senjata api tanpa izin.
Victor memastikan, perbuatan mereka melanggar ketentuan Pasal 340 KUHP, Pasal 187 KUHP, Pasal 170 KUHP dan Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DEN)