medcom.id, Lampung: Polda Lampung memusnahkan barang bukti sebanyak 9.300 botol minuman keras berbagai merek. Ribuan miras yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan jajaran Polda Lampung selama Oktober-November 2017.
"Pemusnahan minuman keras ini dilakukan untuk menekan penyalahgunaan minuman keras di Lampung. Sehingga tidak terjadi lagi kematian yang disebabkan minuman keras oplosan," kata Kapolda Lampung, Irjen Pol Suroso Hadi Siswoyo kepada Metro TV, Senin 6 November 2017.
Dia mengatakan, pihaknya akan terus mengevaluasi kinerja personilnya dalam memberantas aksi kejahatan di Lampung, seperti menekan jumlah minuman keras ilegal. Dia juga mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi dan melaporkan jika mengetahui ada hal-hal yang mencurigakan.
"Hal-hal yang mencurigakan seperti home industri miras," ungkap Irjen Pol Suroso.
Ribuan botol yang didapat oleh Polda Lampung dimusnahkan di lapangan Mapolda Lampung. Pemusnakan minuman keras ini dilakukan dengan cara dilindas oleh mesin buldoser.
Miras yang dimusnakan ini sebagian besar merupakan hasil sitaan dari rumah warga di daerah Kedamaian, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung. Miras yang dimusnakan karena tidak memiliki izin.
medcom.id, Lampung: Polda Lampung memusnahkan barang bukti sebanyak 9.300 botol minuman keras berbagai merek. Ribuan miras yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan jajaran Polda Lampung selama Oktober-November 2017.
"Pemusnahan minuman keras ini dilakukan untuk menekan penyalahgunaan minuman keras di Lampung. Sehingga tidak terjadi lagi kematian yang disebabkan minuman keras oplosan," kata Kapolda Lampung, Irjen Pol Suroso Hadi Siswoyo kepada
Metro TV, Senin 6 November 2017.
Dia mengatakan, pihaknya akan terus mengevaluasi kinerja personilnya dalam memberantas aksi kejahatan di Lampung, seperti menekan jumlah minuman keras ilegal. Dia juga mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi dan melaporkan jika mengetahui ada hal-hal yang mencurigakan.
"Hal-hal yang mencurigakan seperti home industri miras," ungkap Irjen Pol Suroso.
Ribuan botol yang didapat oleh Polda Lampung dimusnahkan di lapangan Mapolda Lampung. Pemusnakan minuman keras ini dilakukan dengan cara dilindas oleh mesin buldoser.
Miras yang dimusnakan ini sebagian besar merupakan hasil sitaan dari rumah warga di daerah Kedamaian, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung. Miras yang dimusnakan karena tidak memiliki izin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DMR)