Gresik: Kepala Desa Roomo Manyar, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Rusdianto, dijebloskan ke penjara terkait dugaan korupsi dana APBDes tahun 2016 hingga 2018 sebesar Rp 270 juta. Penahanan ini dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik setelah Rusdianto menjalani pemeriksaan selama hampir enam jam, pada Senin, 29 Agustus 2022.
"Tersangka kami tahan selama 20 hari di Rutan Kelas 2b Gresik," ujar Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda, Selasa, 30 Agustus 2022.
Alfian mengatakan penahanan tersangka dilakukan atas pertimbangan subyektif dan objektif. Ia dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya lagi.
"Selain itu, penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan," ujarnya.
Baca: 1.003 Desa di NTT Rampung Salurkan BLT Dana Desa
Pada kasus ini, tim Pidsus Kejari Gresik menjerat tersangka dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara Rusdianto hanya tertunduk saat digelandang ke mobil tahanan dengan menggunajan rompi oranye dan tangan diborgol. Tidak sepatah kata pun terucap saat ditanya wartawan mengenai kasusnya.
Sebelumnya, Tim Pidsus Kejari Gresik menetapkan kepala desa Roomo Manyar yang masih aktif, Rusdianto sebagai tersangka pada tanggal 24 Agustus 2022. Penetapan tersangka, berdasarkan hasil audit Inspektorat Pemkab Gresik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di