Penyegelan proyek di zona resapan banjir. (ANTARA/Fandi)
Penyegelan proyek di zona resapan banjir. (ANTARA/Fandi)

Wali Kota Samarinda Murka Ada Proyek di Ruang Resapan Banjir

Antara • 08 Januari 2023 08:20
Samarinda: Wali Kota Samarinda Andi Harun geram adanya proyek penimbunan lahan yang direncanakan untuk pembangunan mini soccer di lahan lokasi Jalan Letjend Suprapto (eks Vorvo), pasalnya zona tersebut adalah ruang resapan banjir.
 
"Saya mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa ada kegiatan pematangan lahan di tempat tersebut dan infonya rencana pembangunan mini soccer," ujar Andi Harun di Samarinda, Sabtu, 7 Januari 2023.
 
Setelah laporan tersebut di terima, Wali Kota langsung menyambangi lokasi bersama pejabat Pemkot, Sekda, Asisten, perizinan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan ia meminta laporan pekerjaan tersebut terlebih dulu.

Setelah pihaknya klarifikasi, Andi Harun menemukan bahwa kegiatan kerja sama antara OPD tingkat provinsi dengan pihak ketiga ada perjanjiannya atas pemanfaatan aset, karena ini tanah milik pemerintah provinsi.
 
"Saat diklarifikasi soal perizinan, memang sudah ada mengantongi perizinan pematangan lahan. Namun ada beberapa perizinan yang belum dilengkapi," ucapnya.
 
Baca juga: Pemkot Jayapura Bentuk Tim Terpadu Siaga Bencana

Menurut dia, langkah yang harus dipenuhi berikutnya adalah surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL), yang harus diklarifikasi dan dibawa ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Saat dilakukan pengecekan, baru ada tahap klarifikasi di DLH, sedangkan persetujuan hasil klarifikasi itu belum terbit.
 
"Dan yang lebih fatal masih ada perizinan yang mereka tidak miliki, di antaranya izin pemanfaatan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kalau ada lagi bangunan maka dibutuhkan Sertifikat Layak Fungsi (SLF)," ucap Andi Harun.
 
Dia menyesalkan masih banyak perizinan yang mereka belum dilengkapi, namun sudah ada pekerjaan di lapangan. Atas dasar ketidaklengkapan itu, Pemkot melalui Dinas PUPR Samarinda pernah melakukan penyegelan dan pemberhentian sementara terhadap pekerjaan ini.
 
"Namun tanpa izin, dengan cara tidak sah secara hukum mereka membuka segel ini. Kami lantas tindak tegas dengan mengkaji dari aspek sisi pidana, siapa yang melakukan pembukaan dan memerintahkan, harus semua di klarifikasi dulu," tuturnya.
 
Andi Harun mengatakan atas proyek tersebut sebagian besar masyarakat juga tidak setuju, apalagi yang menyangkut tentang banjir. Tindakan tersebut dilakukan dalam rangka mendukung upaya pemerintah dalam hal pengendalian banjir.
 
Andi Harun juga menyayangkan saat Pemkot getol melakukan pekerjaan penanggulangan banjir, justru ada proyek yang menghambat misi tersebut.
 
"Kita pakai asas paling tinggi yaitu perlindungan rakyat," jelas Wali kota Samarinda tersebut.
 
Ia pun mengimbau, mengatasi banjir bukan hanya tugas pemerintah, tetapi termasuk masyarakat dan dunia usaha. Pemerintah memang mendukung investasi, tetapi untuk soal pengendalian banjir juga harus berjalan.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan