Gambar salah satu tersangka kasus kerusuhan di Sleman yang berstatus DPO, Rabu, 6 Juli 2022. Medcom.id/ Ahmad Mustaqim
Gambar salah satu tersangka kasus kerusuhan di Sleman yang berstatus DPO, Rabu, 6 Juli 2022. Medcom.id/ Ahmad Mustaqim

Tersangka Kerusuhan Babarsari Sleman Menyerahkan Diri

Ahmad Mustaqim • 07 Juli 2022 16:12
Yogyakarta: Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan salah satu tersangka kasus kerusuhan di kawasan Babarsari, Kabupaten Sleman, berinisial AL alias L telah menyerahkan diri. Selain itu, ada sejumlah orang yang hari ini dalam penyidikan. 

"Orang-orang yang tahu peristiwa itu sepakat datang. AL datang bersama beberapa rekannya. Beberapa orang juga datang sedang diperiksa guna membuat terang peristiwa sehingga kami bisa menentukan siapa tersangkanya," kata Ade di Yogyakarta, Kamis, 7 Juli 2022. 

Ade mengatakan penyerahan diri AL dan datangnya sejumlah saksi setelah adanya pertemuan pihak Polda DIY dengan perwakilan pihak yang sebelumnya berselisih. Sejumlah pihak tersebut kemudian diminta datang langsung ke Mapolda DIY untuk diperiksa. 
 
Baca: Polda DIY Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kerusuhan di Sleman

Ade belum menjelaskan rinci tersangka yang menyerahkan diri selain AL. Ia mengatakan kepolisian masih memeriksa orang-orang yang saat ini masih di Polda DIY. 

"(Jumlah) saksi berkembang, bisa ada penambahan. Orang yang mengetahui peristiwa masih dalam pemeriksaan," ujarnya. 

Ia mengatakan kasus yang terjadi di Seturan dan Babarsari masih dalam penyelidikan. Menurut dia, sejumlah saksi ada yang di ada yang ditangani Polres Sleman.

"Untuk kasus di tempat hiburan masih penyelidikan. Laporan pada 4 Juli. Sementara, saksi yang kini diperiksa lokusnya TKP di Seturan, kafe MG. Kedua Jambusari. Ketiga di ruko Babarsari," ucapnya. 

Sementara, Sekjen Forum Pemuda NTT,  Tala Alor mengatakan pihaknya sudah melakukan musyawarah dengan keputusan menyerahkan tersangka inisial AL dan M. Inisial M ini belum disampaikan oleh kepolisian. Meski demikian, Tala menyerahkan proses hukum ke kepolisian. 

"Kami mendorong penyelesaian sesuai hukum yang berlaku," ucapnya. 


Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>