Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Ditatap Sinis, Pria di Tangerang Tusuk Rekan Kerja dengan Gunting

Hendrik Simorangkir • 12 Agustus 2022 12:56
Tangerang: Polsek Balaraja bekuk seorang pria berinisial BM, 25, seorang warga Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, yang telah menusuk rekan kerjanya dengan gunting. Penusukan terjadi lantaran pelaku mengganggap korban berinisial MP, 23, menatapnya sinis.
 
Kapolsek Balaraja Kompol Yudha Hermawan mengatakan, kejadian penusukan berawal saat korban mendatangi kontrakan pelaku di Kampung Kedaung, Kelurahan Balaraja, Kecamatan Balaraja pada Rabu, 10 Agustus 2022. Kedatangan korban berniat mengajak pelaku berangkat kerja bersama, karena keduanya merupakan rekan kerja di salah satu rumah makan di Balaraja. 
 
"Saat korban datang, pelaku sempat membentak korban karena dianggap menatapnya dengan sinis. Pelaku pun masuk ke dalam kontrakan kemudian keluar membawa gunting dan langsung melakukan penusukan sebanyak 6 kali kepada korban yang sedang duduk di depan kontrakan," ujarnya, Jumat, 12 Agustus 2022.

Yudha menuturkan, saat peristiwa terjadi beberapa orang yang berada di sekitar lokasi kejadian langsung melerai keduanya. 
 
Baca juga:  Jaksa Ajukan Kasasi Kasus 5 Taruna PIP Tewaskan Junior

"Salah satu warga juga mengamankan gunting yang digunakan pelaku untuk melakukan penusukan. Sementara itu, korban langsung meninggalkan lokasi untuk membuat laporan ke Polsek Balaraja," jelasnya.
 
Setelah mendapat laporan, Yudha menjelaskan, pihaknya langsung menuju ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP) dan membekuk pelaku. "Kami tangkap pelaku dan menyita barang bukti gunting yang dipakai untuk menusuk korban," ucap dia.
 
Menurut Yudha, motif dari penusukan tersebut lantaran pelaku menyimpan rasa kesal kepada korban. Kekesalan itu dipicu karena korban kerap menantang pelaku untuk berkelahi.
 
"Selain itu, antara pelaku dan korban juga kerap terlibat adu mulut di tempat kerja," katanya.
 
Yudha menambahkan, akibat dari penusukan tersebut korban mengalami luka dibeberapa tubuhnya, seperti di bagian leher, kepala, dan punggung. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP terancam hukuman 5 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan