Konferensi pers Komdis PSSI di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa, 4 Oktober 2022. Medcom.id/ Daviq Umar Al Faruq
Konferensi pers Komdis PSSI di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa, 4 Oktober 2022. Medcom.id/ Daviq Umar Al Faruq

PSSI Larang Abdul Haris Beraktivitas di Sepak Bola Seumur Hidup

Daviq Umar Al Faruq • 04 Oktober 2022 21:14
Malang: Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Pertandingan Arema FC, Abdul Haris, mendapat sanksi akibat kerusuhan yang terjadi usai pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.
 
Komite Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan sanksi yakni melarang Abdul Haris untuk beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup. Sebab Abdul Haris dinilai merupakan sosok yang bertanggung jawab terhadap kelancaran pelaksanaan pertandingan tersebut.
 
"Kepada saudara ketua panitia pelaksana Abdul Haris, sebagai ketua pelaksana pertandingan tidak boleh beaktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup," kata Ketua Komite Disiplin PSSI, Erwin Tobing, saat konferensi pers di Kota Malang, Selasa, 4 Oktober 2022.
 
Baca: Polri Naikkan Kasus Kanjuruhan ke Penyidikan dan Periksa CCTV di 6 Titik

Erwin menerangkan seorang panpel harusnya jeli dan cermat untuk mengantisipasi seluruh kemungkinan yang terjadi saat pertandingan berlangsung. Namun Abdul Haris dinilai gagal mengantisipasi kerumunan orang yang masuk ke lapangan saat laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya tersebut.

"Padahal ada steward. Ada hal-hal yang harus disiapkan, pintu-pintu seharusnya terbuka," jelasnya.
 
Tak hanya Abdul Haris, Komdis PSSI juga menjatuhkan sanksi serupa kepada Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno. Pasalnya Suko merupakan orang yang bertanggungjawab untuk mengatur keluar masuknya penonton, termasuk membuka dan menutup pintu stadion.
 
"Kemudian ada security officer. Orang yang mengatur keluar masuk penonton, pintu. Dia bertanggung jawab terhadap beberapa poin yang harus dilaksanakan tapi tidak terlaksana dengan baik. Ia tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup," ungkapnya.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan