ES (mengenakan jaket jeans), warga Kabupaten Sleman yang ditangkap Polres Bantul karena judi online. Dokumentasi/ istimewa
ES (mengenakan jaket jeans), warga Kabupaten Sleman yang ditangkap Polres Bantul karena judi online. Dokumentasi/ istimewa

Polres Bantul Tangkap Pelaku Judi Online

Ahmad Mustaqim • 24 Agustus 2022 11:18
Bantul: Polres Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menangkap ES, warga Kabupaten Sleman, terkait kasus judi online. ES melakukan judi togel online jenis Hongkong.
 
"ES diamankan oleh petugas di sebuah angkringan di Jalan Janti Wonocatur Banguntapan pada Selasa, 23 Agustus 2022 saat melakukan judi online jenis togel," kata Kepala Seksi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnaya, Rabu, 24 Agustus 2022.
 
Baca: Ruko di Cipondoh Tangerang Jadi Sarang Judi Online

Dari penangkapan itu, polisi menyita sebuah gawai dan kartu ATM. Kartu ATM tersebut diduga dipakai ES untuk bertransaksi judi.
 
ES lantas dibawa ke Polres Bantul untuk pemeriksaan. Polisi menjeratnya dengan Pasal 303 KUHP. "Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp25 juta," jelas Jeffry.

Jeffry mengingatkan masyarakat agar menjauhi perjudian, baik togel, judi togel, judi kartu, judi sabung ayam, maupun judi online. Ia menyebut berbagai hal perjudian itu masih marak terjadi.
 
Selain itu ia meminta masyarakat mengingatkan sesama untuk tidak berjudi. Ia berharap masyarakat tak segan melapor ke aparat bila mengetahui adanya tindakan judi.
 
"Tidak ada keuntungannya dalam bermain judi, yang ada kerugian yang bisa mengakibatkan masalah untuk diri maupun keluarga," ujarnya.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan