Ilustrasi gedung KPU. MI/Andri Widiyanto
Ilustrasi gedung KPU. MI/Andri Widiyanto

Banyak Anggota Parpol di Solo Belum Memenuhi Syarat

Triawati Prihatsari • 26 Agustus 2022 11:51
Solo: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo telah menyelesaikan tahapan verifikasi administasi (vermin) keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024. Vermin pada 24 parpol yang mendaftar di KPU RI beberapa waktu dinyatakan lengkap berkasnya.
 
"Ke 24 parpol ini diketahui kepengurusannya berada di Solo. Tahapan vermin sendiri dilaku?an mulai 16 Agustus 2022 dan dijadwalkan berakhir 29 Agustus 2022 mendatang. Namun untuk Solo, pelaksanaan vermin sudah selesai 100 persen pada Senin, 22 Agustus 2022," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Solo, Suryo Baruno, di Solo, Jumat, 26 Agustus 2022.
 
Baca: Alamat Dua Parpol di Jepara Berpotensi Tidak Jelas

Dia menjelaskan tahapan vermin kali ini diprioritaskan pada pencermatan keanggotaan parpol khususnya dari sisi usia di bawah 17 tahun, status pekerjaan, dan potensi kegandaan internal dan eksternal.
 
Sesuai ketentuan, syarat anggota parpol adalah minimal 17 tahun atau jika di bawah 17 tahun yang sudah atau pernah menikah. Sedangkan dari status pekerjaan, anggota parpol tidak boleh berstatus sebagai anggota TNI, Polri, atau aparatur sipil negara (ASN) dan yang dilarang oleh undang-undang (UU).

"Kalau untuk potensi keanggotaan ganda yang menjadi pencermatan dan pemeriksaan tim verifikator adalah kegandaan internal parpol dan kegandaan eksternal seperti satu nomor induk kependudukan (NIK) terdaftar di dua atau lebih parpol," jelasnya.
 
Dia menambahkan sejak dilakukan tahapan vermin, ditemukan masih cukup banyak yang anggotanya belum memenuhi syarat (BMS) dan berpotensi tidak memenuhi syarat (TMS).
 
"Kriterianya beragam, ada yang BMS dari syarat usia, status pekerjaan, hingga dari potensi keanggotaan ganda. Kemudian ada yang KTP-nya tidak terbaca, juga dari potensi kegandaan baik internal maupun eksternal juga ada," ungkapnya.
 
Terkait temuan tersebut, parpol masih bisa menindaklanjuti dengan melengkapi syarat-syarat sebagaimana yang ditetapkan. Parpol masih memiliki kesempatan melakukan tindak lanjut tersebut sampai 26 Agustus 2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan