Kapolsek Bekasi Timur, Kompol Ridha Adhitya, mengatakan peristiwa bermula saat DS bertemu dan menghubungi AP di aplikasi MiChat. Setelah itu, mereka menyepakati harga Rp300 ribu dan bertemu di salah satu apartemen di Kota Bekasi.
Setelah sampai, DS mengajak AP untuk melakukan hubungan intim. Akan tetapi, AP menolak.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Korban menolak ajakan pelaku untuk berhubungan intim, karena pelaku tidak ingin menggunakan pengaman. Sehingga korban menolak," kata Ridha di Bekasi, Rabu, 1 Februari 2023.
Lalu, Ap meminta DS meninggalkan kamar di apartemen tersebut. DS kesal dengan penolakan ini.
Baca: Punya 24 Kamar, Prostitusi Berkedok Toko Baju di Tangsel Terbongkar |
"Pelaku langsung emosi, kemudian mengambil pisau langsung ditusukkan ke tubuh korban sebanyak tiga kali, ke punggung belakang dan bahu kiri," ujarnya.
AP langsung berteriak meminta tolong. Petugas keamanan apartemen dan penghuni pun menolongnya.
"Security langsung melaporkan ke petugas kami yang berada tidak jauh dari lokasi TKP karena pelaku menggunakan sajam akhirnya dibantu saksi dan petugas pelaku dapat kita bekuk," ucap dia.
Korban langsung dibawa ke RSUD dr Chasbullah Abdul Madjid Kota Bekasi untuk mendapatkan penanganan. Pelaku pun ditangkap berikut dengan barang bukti yang digunakannya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan. Ancaman hukuman penjara lima tahun.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id