Konferensi pers pengungkapan kasus peredaran sabu di Kalimantan Utara. Foto: Polda Kaltara.
Konferensi pers pengungkapan kasus peredaran sabu di Kalimantan Utara. Foto: Polda Kaltara.

Polda Kaltara Gagalkan Penyelundupan 47 Kg Sabu Asal Malaysia

Arga sumantri • 21 Juli 2022 19:14
Nunukan: Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menggagalkan penyelundupan 47 kilogram narkotika jenis sabu asal Malaysia. Sebanyak tiga kurir ditangkap di wilayah Nunukan, Kaltara, Rabu, 20 Juli 2022.
 
"Pelaku yang berhasil diamankan sebanyak tiga orang dengan peran yang berbeda," kata Direskrimsus Polda Kaltara Kombes Hendy Kurniawandalam keterangannya, Kamis, 21 Juli 2022.
 
Hendy memerinci ketiga pelaku yang ditangkap yakni inisial IH, 32, ND, 38, dan AA, 44. IH berperan sebagai aktor utama yang mengatur perjalanan kurir dan memastikan paket narkotika tiba di tujuan.

Kemudian, ND berperan sebagai kurir yang membawa paket narkotika dari Tawau, Malaysia, hingga Nunukan. Lalu, AA berperan membawa paket narkotika dari Nunukan hingga Palu, Sulawesi Tengah.
 
"Total barang bukti yang diamankan 47 kilogram sabu," ujar Hendy.
 

Baca: Polda Kepri Musnahkan 48,4 Kg Kokain Hasil Temuan Nelayan


Hendy menjelaskan, mulanya IH dan ND mendapat tawaran dari warga Malaysia berinisial EZ untuk mengantarkan sabu dari Tawau ke Nunukan hingga Palu. Pelaku ND kemudian bertugas membawa barang haram itu dari Tawau sampai Nunukan. 
 
"Kemudian pengiriman dilanjutkan pelaku AA dari Nunukan yang rencananya akan dibawa ke Palu dengan menaiki kapal Pelni tujuan Pare-Pare," jelas dia.
 
Para pelaku coba mengelabui petugas dengan mengemas sabu ke dalam kemasan teh dan dimasukkan ke karung. Para pelaku mendapat bayaran 500 ribu ringgit Malaysia.
 
"Setara dengan Rp1,65 miliar yang rencananya dibayar setelah narkotika tiba di Palu," terang Hendy.
 
Para pelaku dijerat Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Sub Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, paling singkat lima tahun penjara dan paling tinggi hukuman mati.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan