Depok: Rudi Samin, pemilik lahan di Kelurahan Tirta Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, merasa dirugikan dengan adanya kejadian penemuan paket sembako bansos presiden di lahan miliknya. Ia mengaku tidak mengetahui jika lahannya dipakai sebagai tempat pembuangan atau 'kuburan' sembako bantuan sosial (bansos).
"Saya sendiri yang punya tanah, yang punya milik, tidak tahu menahu adanya ini (kuburan bansos). Bahkan RT setempat, lurah setempat, tidak tahu permasalahan sembako ini,” ujarnya pada tayangan Metro Siang, Metro TV, Selasa, 2 Agustus 2022.
Selama sembilan tahun lahan milik Rudi Samin digunakan sebagai lahan parkir kendaraan ekspedisi PT JNE. Namun, ia pun tidak mendapatkan sepeser pun uang dari JNE atas hasil penggunaan lahan itu.
Menurut Rudi, penimbunan bansos dilakukan secara ilegal. “Kok (penimbunan bansos) jadi sesuai SOP. SOP yang mana?” tanya dia.
Merasa dirugikan atas kegiatan yang dilakukan pihak ekspedisi, Rudi akan mengambil langkah hukum atas kejadian ini. "Jadi dia (pihak ekspedisi) harus bisa membuktikan dokumen-dokumen atas sembako yang dipendam yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat," lanjut Rudi.
Penjelasan PT JNE
PT JNE menjelaskan beras bansos ditimbun akibat kerusakan saat pendistribusian. Atas kerusakan tersebut, sembako bansos tidak layak untuk disalurkan. PT JNE mengaku sudah bertanggung jawab atas kerusakan tersebut dengan membayar ke pemerintah.
Hasil penyelidikan oleh kepolisian mengungkap bahwa PT JNE sebagai pihak ekspedisi bertugas mendistribusikan sembako bantuan presiden dari vendor PT Dos Ni Roha (DNR). Seluruh bansos diangkut dari gudang bulog oleh PT JNE dan seharusnya didistribusikan kepada masyarakat.
Bantahan PT DNR
Melalui keterangan tertulis, Head of Corporate Communication PT DNR, Ida Widayani, menyatakan tidak terlibat dalam proyek penyaluran bansos di bulan yang dituduhkan. DNR mendapatkan proyek penyaluran bansos pada September hingga Oktober 2020.
Selama periode itu, lanjut Ida, DNR memang dipercaya oleh Kementerian Sosial untuk menyalurkan bansos beras ke 15 provinsi. Namun, untuk penyaluran, PT DNR mengaku tidak bekerja sama dengan PT JNE.
"Pada periode tersebut kami tidak bekerja sama dengan JNE sebagai pelaksana last mile delivery," kata Ida, Rabu, 3 Agustus 2022.
Ida mengatakan, di masa pendemi covid-19, diperlukan sinergi dari seluruh lapisan, termasuk
pemerintah dan sektor swasta. Agar roda ekonomi dan sosial kembali berjalan.
"Mari bersama-sama mendukung program yang positif tanpa mengabaikan tanggung jawab dan kejujuran," kata dia. (Annisa Ambarwaty)
Depok: Rudi Samin, pemilik lahan di Kelurahan Tirta Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, merasa dirugikan dengan adanya kejadian penemuan paket sembako bansos presiden di lahan miliknya. Ia mengaku tidak mengetahui jika lahannya dipakai sebagai tempat pembuangan atau 'kuburan' sembako bantuan sosial (bansos).
"Saya sendiri yang punya tanah, yang punya milik, tidak tahu menahu adanya ini (kuburan bansos). Bahkan RT setempat, lurah setempat, tidak tahu permasalahan sembako ini,” ujarnya pada tayangan Metro Siang,
Metro TV, Selasa, 2 Agustus 2022.
Selama sembilan tahun lahan milik Rudi Samin digunakan sebagai lahan parkir kendaraan ekspedisi PT JNE. Namun, ia pun tidak mendapatkan sepeser pun uang dari JNE atas hasil penggunaan lahan itu.
Menurut Rudi, penimbunan bansos dilakukan secara ilegal. “Kok (penimbunan bansos) jadi sesuai SOP. SOP yang mana?” tanya dia.
Merasa dirugikan atas kegiatan yang dilakukan pihak ekspedisi, Rudi akan mengambil langkah hukum atas kejadian ini. "Jadi dia (pihak ekspedisi) harus bisa membuktikan dokumen-dokumen atas sembako yang dipendam yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat," lanjut Rudi.
Penjelasan PT JNE
PT JNE menjelaskan beras bansos ditimbun akibat kerusakan saat pendistribusian. Atas kerusakan tersebut, sembako bansos tidak layak untuk disalurkan. PT JNE mengaku sudah bertanggung jawab atas kerusakan tersebut dengan membayar ke pemerintah.
Hasil penyelidikan oleh kepolisian mengungkap bahwa PT JNE sebagai pihak ekspedisi bertugas mendistribusikan sembako bantuan presiden dari vendor PT Dos Ni Roha (DNR). Seluruh bansos diangkut dari gudang bulog oleh PT JNE dan seharusnya didistribusikan kepada masyarakat.
Bantahan PT DNR
Melalui keterangan tertulis, Head of Corporate Communication PT DNR, Ida Widayani, menyatakan tidak terlibat dalam proyek penyaluran bansos di bulan yang dituduhkan. DNR mendapatkan proyek penyaluran bansos pada September hingga Oktober 2020.
Selama periode itu, lanjut Ida, DNR memang dipercaya oleh Kementerian Sosial untuk menyalurkan bansos beras ke 15 provinsi. Namun, untuk penyaluran, PT DNR mengaku tidak bekerja sama dengan PT JNE.
"Pada periode tersebut kami tidak bekerja sama dengan JNE sebagai pelaksana
last mile delivery," kata Ida, Rabu, 3 Agustus 2022.
Ida mengatakan, di masa pendemi covid-19, diperlukan sinergi dari seluruh lapisan, termasuk
pemerintah dan sektor swasta. Agar roda ekonomi dan sosial kembali berjalan.
"Mari bersama-sama mendukung program yang positif tanpa mengabaikan tanggung jawab dan kejujuran," kata dia.
(Annisa Ambarwaty) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)