Kota Bengkulu: Tim jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko.
Penggeledahan dilakukan untuk mendapatkan dokumen-dokumen penting terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pada tiga paket proyek kegiatan rekonstruksi Jalan Kabupaten Mukomuko pada 2020.
"Dua kantor yang digeledah yaitu Dinas PU sama Badan Keuangan dan banyak dokumen yang kita amankan dari dua lokasi tersebut, selanjutnya dokumen akan kita pelajari dulu," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu, Pandoe Pramoe Kartika, di Kota Bengkulu, Kamis, 15 Desember 2022.
Dia menyebut dalam penggeledahan tersebut pihaknya menyita puluhan dokumen penting untuk kemudian dipelajari guna memperkuat bukti penyidikan.
Penyidik juga menemukan adanya pekerjaan-pekerjaan rekonstruksi peningkatan Jalan Kabupaten Mukomuko pada 2021 tidak sesuai dengan kontrak kerja.
Diketahui sebanyak enam orang saksi yang sudah diperiksa penyidik seperti Direktur PT. Dekky Karya Bersama yaitu DN, Dirut PT. Citra Muda Noer Bersaudara yaitu S dan Dirut PT. Pandora Energi Persada yaitu IE.
Kemudian pihak Dinas PUPR Kabupaten Mukomuko, konsultan perencana yakni CV Cakra Manunggal dan CV Pribia, konsultan pengawas yaitu CV. Indra Jaya Konsultan, CV Graha Nusa Konsultan dan CV. Arsino Konsultan serta kontraktor yakni PT. Citra Muda Nur Bersaudara, PT. Deki Karya Bestari, PT Pandora Energi Persada telah diperiksa.
Atas kasus tindak pidana tersebut, Kajati Bengkulu Heri Jerman mengumumkan indikasi kerugian negaranya yang mencapai Rp1,3 miliar dan kasus tersebut ditargetkan selesai pada tahun ini.
Berikut program yang terindikasi kasus tindak pidana korupsi yaitu, peningkatan jalan Lubuk Pinang, Jalan Desa Sido Makmur (Pesantren Annakhil) Kecamatan Teramang Jaya, Jalan Anggrek Desa Arga Jaya Kecamatan Air Rami Jalan Sidodadi Kecamatan Sungai Rumbai, Jalan Kota Praja - Agung Jaya Kecamatan Air Majunto (DID) tahun anggaran 2021 dengan nilai kontrak Rp5,1 miliar.
Peningkatan jalan Desa Kota Praja, Jalan Lingkar Pasar Desa Agung Jaya, jalan Desa Tirta Mulya Kecamatan Air Majunto, Jalan Mangga Kecamatan XIV Koto, Jalan Mekar Jaya Kecamatan Teras Terunjam, Jalan Simpang Talang Arah - Gajah Makmur Kecamatan Malin Deman (DID) tahun Anggaran 2021 dengan nilai kontrak Rp6,4 miliar.
Serta rekonstruksi Jl. Simp. SP1 Lubuk Mukti - Sukamaju, Jl. Simp. Kasidi - Arga Jaya - Tirta Kencana - Marga Mulya - Bukit Harapan (DAK) 2021 dengan nilai kontrak Rp10 miliar.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Kota Bengkulu: Tim jaksa Pidana Khusus (Pidsus)
Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Bengkulu melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko.
Penggeledahan dilakukan untuk mendapatkan dokumen-dokumen penting terkait penyidikan kasus dugaan
korupsi pada tiga paket proyek kegiatan rekonstruksi Jalan Kabupaten Mukomuko pada 2020.
"Dua kantor yang digeledah yaitu Dinas PU sama Badan Keuangan dan banyak dokumen yang kita amankan dari dua lokasi tersebut, selanjutnya dokumen akan kita pelajari dulu," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu, Pandoe Pramoe Kartika, di Kota Bengkulu, Kamis, 15 Desember 2022.
Dia menyebut dalam penggeledahan tersebut pihaknya menyita puluhan dokumen penting untuk kemudian dipelajari guna memperkuat bukti penyidikan.
Penyidik juga menemukan adanya pekerjaan-pekerjaan rekonstruksi peningkatan Jalan Kabupaten Mukomuko pada 2021 tidak sesuai dengan kontrak kerja.
Diketahui sebanyak enam orang saksi yang sudah diperiksa penyidik seperti Direktur PT. Dekky Karya Bersama yaitu DN, Dirut PT. Citra Muda Noer Bersaudara yaitu S dan Dirut PT. Pandora Energi Persada yaitu IE.
Kemudian pihak Dinas PUPR Kabupaten Mukomuko, konsultan perencana yakni CV Cakra Manunggal dan CV Pribia, konsultan pengawas yaitu CV. Indra Jaya Konsultan, CV Graha Nusa Konsultan dan CV. Arsino Konsultan serta kontraktor yakni PT. Citra Muda Nur Bersaudara, PT. Deki Karya Bestari, PT Pandora Energi Persada telah diperiksa.
Atas kasus tindak pidana tersebut, Kajati Bengkulu Heri Jerman mengumumkan indikasi kerugian negaranya yang mencapai Rp1,3 miliar dan kasus tersebut ditargetkan selesai pada tahun ini.
Berikut program yang terindikasi kasus tindak pidana korupsi yaitu, peningkatan jalan Lubuk Pinang, Jalan Desa Sido Makmur (Pesantren Annakhil) Kecamatan Teramang Jaya, Jalan Anggrek Desa Arga Jaya Kecamatan Air Rami Jalan Sidodadi Kecamatan Sungai Rumbai, Jalan Kota Praja - Agung Jaya Kecamatan Air Majunto (DID) tahun anggaran 2021 dengan nilai kontrak Rp5,1 miliar.
Peningkatan jalan Desa Kota Praja, Jalan Lingkar Pasar Desa Agung Jaya, jalan Desa Tirta Mulya Kecamatan Air Majunto, Jalan Mangga Kecamatan XIV Koto, Jalan Mekar Jaya Kecamatan Teras Terunjam, Jalan Simpang Talang Arah - Gajah Makmur Kecamatan Malin Deman (DID) tahun Anggaran 2021 dengan nilai kontrak Rp6,4 miliar.
Serta rekonstruksi Jl. Simp. SP1 Lubuk Mukti - Sukamaju, Jl. Simp. Kasidi - Arga Jaya - Tirta Kencana - Marga Mulya - Bukit Harapan (DAK) 2021 dengan nilai kontrak Rp10 miliar.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)