Kudus: Polres Kudus mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang dilakukan oleh oknum ASN Pemerintah Kabupaten Kudus. Penggerebekan dilakukan Satreskrim Polres Kudus pada Kamis, 18 Agustus 2022 di Dukuh Pondok, Desa Bae, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus.
Dalam penggerebekan tersebut, Polres Kudus menangkap tiga orang pelaku AW, 42, warga Kecamatan Mejobo, ARY, 28, warga Kecamatan Jati dan AK, 29, warga Kecamatan Bae, Kudus. Dari lokasi, polisi berhasil menyita barang bukti solar bersubsidi sebanyak 12 ton.
"Bahwa Kamis 18 Agustus sekitar pukul 20.00 WIB, kita dapatkan informasi dari gabungan tim mengamankan dari sebuah gudang yang diduga penyalahgunaan BBM. Di lokasi kami amankan BBM subsidi solar sebanyak 12 ton," kata Kasatreskrim Polres Kudus AKP Danang di Kudus, Senin, 5 September 2022.
Dari penyelidikan itu petugas menangkap pelaku dan barang bukti. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Bae untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dari lokasi gudang, polisi menyita beberapa barang bukti. Yaitu, solar bersubsidi sekitar 12 ton, Kempu 17 buah yang terisi solar 12 ton, satu truk tangki warna biru bernomor polisi Z 9274 DA, dan satu unit mobil pikap bernomor polisi K 8659 WK.
"Grandmax ada sekitar 30 jeriken tapi sudah kosong diduga dimasukan dalam kempu. Petugas juga mengamankan mesin pompa air satu unit, kempu dua buah yang tidak dipakai karena bocor, dua buah selang yang panjanngnya 10 meter" ungkap Danang.
"Modus operandi ini dari keterangan salah satu tersangka, mereka mengambil BBM itu dari SPBU dan disetor ke gudang. BBM ditampung dalam kempu itu," terangnya.
Sementara untuk peran mereka masing-masing, AW merupakan pemilik usaha tersebut dengan menyewa gudang itu, AR merupakan penyuplai BBM dari SPBU ke dalam gudang, sementara AK merupakan pekerja yang diperbantukan AW untuk memindahkan BBM bersubsidi dari ke dalam penampungan.
Diketahui, AW merupakan ASN di Pemkab Kudus yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut kesaksiannya, pelaku terpaksa melakukan hal tersebut sudah enam bulan terakhir dikarenakan terbelit hutang.
"Iya ASN di Kudus, dalam saat ini sebagai pemilik usaha, statusnya sudah tersangka. Informasinya alasanya karena terbeli hutang," jelasnya.
Terkait solar digunakan untuk apa, AKP Danang masih mendalami. Karena pemilik mobil tangki belum kami ketahui. Pelaku menampung BMM bersubsidi dari berbagai SPBU di sekitar Kudus dan diduga dijual yang lebih murah untuk BBM kebutuhan industri.
"Dari pengkuan pengepul BB-nya itu dibeli seharga Rp5.500 per liter. Ada selisih dari harga BBM solar bersubsidi waktu itu," tandasnya.
Atas perbuatan yang dilakukan, tiga tersangka dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah sebagaimana Pasal 40 sektor Minyak dan Gas Bumi angka 9 UU Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja JO Pasal 55 KUHP.
Kudus: Polres Kudus mengungkap kasus penyalahgunaan
bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang dilakukan oleh oknum ASN Pemerintah Kabupaten Kudus. Penggerebekan dilakukan Satreskrim Polres Kudus pada Kamis, 18 Agustus 2022 di Dukuh Pondok, Desa Bae, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus.
Dalam
penggerebekan tersebut, Polres Kudus menangkap tiga orang pelaku AW, 42, warga Kecamatan Mejobo, ARY, 28, warga Kecamatan Jati dan AK, 29, warga Kecamatan Bae, Kudus. Dari lokasi, polisi berhasil menyita barang bukti solar bersubsidi sebanyak 12 ton.
"Bahwa Kamis 18 Agustus sekitar pukul 20.00 WIB, kita dapatkan informasi dari gabungan tim mengamankan dari sebuah gudang yang diduga penyalahgunaan BBM. Di lokasi kami amankan BBM
subsidi solar sebanyak 12 ton," kata Kasatreskrim Polres Kudus AKP Danang di Kudus, Senin, 5 September 2022.
Dari penyelidikan itu petugas menangkap pelaku dan barang bukti. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Bae untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dari lokasi gudang, polisi menyita beberapa barang bukti. Yaitu, solar bersubsidi sekitar 12 ton, Kempu 17 buah yang terisi solar 12 ton, satu truk tangki warna biru bernomor polisi Z 9274 DA, dan satu unit mobil pikap bernomor polisi K 8659 WK.
"Grandmax ada sekitar 30 jeriken tapi sudah kosong diduga dimasukan dalam kempu. Petugas juga mengamankan mesin pompa air satu unit, kempu dua buah yang tidak dipakai karena bocor, dua buah selang yang panjanngnya 10 meter" ungkap Danang.
"Modus operandi ini dari keterangan salah satu tersangka, mereka mengambil BBM itu dari SPBU dan disetor ke gudang. BBM ditampung dalam kempu itu," terangnya.
Sementara untuk peran mereka masing-masing, AW merupakan pemilik usaha tersebut dengan menyewa gudang itu, AR merupakan penyuplai BBM dari SPBU ke dalam gudang, sementara AK merupakan pekerja yang diperbantukan AW untuk memindahkan BBM bersubsidi dari ke dalam penampungan.
Diketahui, AW merupakan ASN di Pemkab Kudus yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut kesaksiannya, pelaku terpaksa melakukan hal tersebut sudah enam bulan terakhir dikarenakan terbelit hutang.
"Iya ASN di Kudus, dalam saat ini sebagai pemilik usaha, statusnya sudah tersangka. Informasinya alasanya karena terbeli hutang," jelasnya.
Terkait solar digunakan untuk apa, AKP Danang masih mendalami. Karena pemilik mobil tangki belum kami ketahui. Pelaku menampung BMM bersubsidi dari berbagai SPBU di sekitar Kudus dan diduga dijual yang lebih murah untuk BBM kebutuhan industri.
"Dari pengkuan pengepul BB-nya itu dibeli seharga Rp5.500 per liter. Ada selisih dari harga BBM solar bersubsidi waktu itu," tandasnya.
Atas perbuatan yang dilakukan, tiga tersangka dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah sebagaimana Pasal 40 sektor Minyak dan Gas Bumi angka 9 UU Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja JO Pasal 55 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)