medcom.id, Padang: Sebanyak 560.286 warga Padang, Sumatera Barat (Sumbar) akan menggunakan hak pilihnya pada Rabu (5/3). Mereka akan menggunakannya untuk memilih calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang periode 2014-2019.
Koordinator Divisi Teknis KPU Padang, M Sjahbana Sjams, mengatakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) dimulai sejak pukul 07.00 WIB dan akan berakhir pada 13.00 WIB.
Pemungutan suara tersebut akan berlansung di 1.532 unit TPS yang tersebar di 104 kelurahan guna memilih dua pasang kandidat yang lolos pada pilkada putaran II.
Ia menyebutkan dua kandidat yang akan dipilih tersebut yaitu pasangan Mahyeldi-Emzalmi yang diusung PKS dan PPP, serta pasangan Desri Ayunda-James Helyward dari jalur perseorangan. Kepada warga ia mengimbau agar dapat menggunakan hak pilihnya dengan datang ke TPS yang telah ditetapkan.
"Apalagi hari ini pegawai negeri telah diliburkan untuk memudahkan proses pencoblosan," ujarnya di Padang, Rabu. Bagi warga yang belum memiliki pilihan silakan datang ke TPS karena telah dipasang foto dua pasang kandidat tersebut.
Sementara itu, bagi warga yang tidak mendapat undangan memilih, namun memiliki KTP Padang tetap dapat menggunakan hak pilihnya. Hal itu mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi nomo 85/PUU-X/2012 di mana
pemilih yang tidak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), namun merupakan warga Padang dapat memberikan suara dengan menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu keluarga yang masih berlaku.
Ia mengatakan penggunaan hak pilih tersebut hanya dapat dilakukan di tempat pemungutan suara yang ada di RT dan RW setempat sesuai dengan nama dan alamat yang tertera pada KTP. Namun, sebelum memberikan suara, yang bersangkutan sebaiknya mendaftarkan kepada Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).
Kemudian, pemberian suara hanya dapat dilakukan dalam waktu satu jam sebelum TPS ditutup yaitu mulai pukul 12.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Sementara, Ketua Tim Sukses Mahyeldi-Emzalmi, Muharlion, mengatakan pihaknya menurunkan 4.596 relawan di TPS menghadapi pelaksanaan pilkada Padang putaran II.
Relawan tersebut disebar di 1.532 TPS yang ada di Kota Padang untuk mengawal pelaksanaan pilkada agar berjalan dengan aman dan mengantisipasi kecurangan. Selain menyiapkan relawan, tim juga menurunkan 1.532 orang saksi atau satu orang per TPS yang bertugas mengawal proses pemungutan hingga proses penghitungan suara.
Tidak hanya itu, setiap lima TPS juga disiapkan satu orang koordinator saksi yang bertugas mengkoordinir saksi dan menyiapkan semua kebutuhan saksi di TPS, katanya. (Antara)
medcom.id, Padang: Sebanyak 560.286 warga Padang, Sumatera Barat (Sumbar) akan menggunakan hak pilihnya pada Rabu (5/3). Mereka akan menggunakannya untuk memilih calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang periode 2014-2019.
Koordinator Divisi Teknis KPU Padang, M Sjahbana Sjams, mengatakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) dimulai sejak pukul 07.00 WIB dan akan berakhir pada 13.00 WIB.
Pemungutan suara tersebut akan berlansung di 1.532 unit TPS yang tersebar di 104 kelurahan guna memilih dua pasang kandidat yang lolos pada pilkada putaran II.
Ia menyebutkan dua kandidat yang akan dipilih tersebut yaitu pasangan Mahyeldi-Emzalmi yang diusung PKS dan PPP, serta pasangan Desri Ayunda-James Helyward dari jalur perseorangan. Kepada warga ia mengimbau agar dapat menggunakan hak pilihnya dengan datang ke TPS yang telah ditetapkan.
"Apalagi hari ini pegawai negeri telah diliburkan untuk memudahkan proses pencoblosan," ujarnya di Padang, Rabu. Bagi warga yang belum memiliki pilihan silakan datang ke TPS karena telah dipasang foto dua pasang kandidat tersebut.
Sementara itu, bagi warga yang tidak mendapat undangan memilih, namun memiliki KTP Padang tetap dapat menggunakan hak pilihnya. Hal itu mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi nomo 85/PUU-X/2012 di mana
pemilih yang tidak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), namun merupakan warga Padang dapat memberikan suara dengan menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu keluarga yang masih berlaku.
Ia mengatakan penggunaan hak pilih tersebut hanya dapat dilakukan di tempat pemungutan suara yang ada di RT dan RW setempat sesuai dengan nama dan alamat yang tertera pada KTP. Namun, sebelum memberikan suara, yang bersangkutan sebaiknya mendaftarkan kepada Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).
Kemudian, pemberian suara hanya dapat dilakukan dalam waktu satu jam sebelum TPS ditutup yaitu mulai pukul 12.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Sementara, Ketua Tim Sukses Mahyeldi-Emzalmi, Muharlion, mengatakan pihaknya menurunkan 4.596 relawan di TPS menghadapi pelaksanaan pilkada Padang putaran II.
Relawan tersebut disebar di 1.532 TPS yang ada di Kota Padang untuk mengawal pelaksanaan pilkada agar berjalan dengan aman dan mengantisipasi kecurangan. Selain menyiapkan relawan, tim juga menurunkan 1.532 orang saksi atau satu orang per TPS yang bertugas mengawal proses pemungutan hingga proses penghitungan suara.
Tidak hanya itu, setiap lima TPS juga disiapkan satu orang koordinator saksi yang bertugas mengkoordinir saksi dan menyiapkan semua kebutuhan saksi di TPS, katanya. (Antara)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(BOB)