Sejumlah relawan SAR gabungan saat proses pencarian korban kecelakaan air perahu tenggelam di Dukuh Bulu, Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Minggu (16/5/2021) ANTARA/Bambang Dwi Marwoto
Sejumlah relawan SAR gabungan saat proses pencarian korban kecelakaan air perahu tenggelam di Dukuh Bulu, Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Minggu (16/5/2021) ANTARA/Bambang Dwi Marwoto

Nakhoda Perahu Terbalik di Kedung Ombo Berusia 13 Tahun Jadi Tersangka

Triawati Prihatsari • 18 Mei 2021 15:12
Boyolali: Polres Boyolali, Jawa Tengah menetapkan nakhoda kapal wisata di Waduk Kedung Ombo (WKO) Boyolali, Jawa Tengah sebagai tersangka. Selain itu, seorang pemilik warung apung di lokasi wisata yang terletak di Dukuh Buku, Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, Boyolali tersebut, Kardio HS menjadi tersangka lainnya.
 
"Dua tersangka ditetapkan atas kasus meninggalnya sembilan wisatawan karena tenggelam setelah kapalnya terbalik pada libur lebaran kemarin. Hal itu berdasarkan gelar perkara yang sudah dilakukan," ujar Kapolres Boyolali, AKBP Korry Ermond, di Boyolali, Selasa, 18 Mei 2021.
 
Kasus tersebut terjadi pada Sabtu siang, 16 Mei 2021, saat itu sebuah kapal wisata terbalik saat dikemudikan tersangka. Akibatnya, 21 penumpangnya menjadi korban, sembilan orang tewas dan 11 orang selamat. 

Gelar perkara dilakukan melibatkan Sat Reskrim Polres Boyolali, Direktorat Reskrim Umum Polda Jateng dan Direktorat Polair Polda Jateng. Tersangka nakhoda kapal yang diketahui masih berusia 13 tahun berinisial GT, diduga melakukan kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Tersangka diduga melanggar pasal 359 KUHP. 
 
"Tersangka lainnya, pemilik warung makan apung, Kardio, warga Dukuh Bulu, Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, Boyolali ditetapkan sebagai tersangka karena diduga lalai mempekerjakan anak di bawah umur untuk mengemudikan kapal nahas tersebut," imbuhnya. 
 
Baca: SAR Temukan 2 Korban Perahu Wisatawan Tenggelam di Waduk Kedung Ombo
 
Pemilik warung apung di WKO dijerat dengan Pasal 76 i Undang-undang 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara dan atau denda Rp 200 juta. Selain itu, tersangka Kardio HS juga dijerat dengan pasal 359 KUHP.
 
"Jadi tersangka Kardio ini kita jerat dengan pasal berlapis. Setelah ini kita akan mengirimkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada kedua tersangka. Khusus untuk tersangka GTS, karena masih di bawah umur, akan didampingi dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Solo," ungkapnya. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan