Malang: Pemerintah pusat memperpanjang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali hingga 25 Juli 2021. Kota Malang, Jawa Timur, merupakan salah satu daerah yang menerapkan PPKM Level 4.
"Sebetulnya secara substansial itu (PPKM Darurat dengan PPKM level 4) tidak ada perubahan. Hanya memang perubahan namanya aja," kata Wali Kota Malang, Sutiaji, Rabu, 21 Juli 2021.
Sutiaji menjelaskan, perubahan antara PPKM Darurat dengan PPKM level 4 terletak pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). PPKM level 4 didasari dengan Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di Wilayah Jawa-Bali yang diterbitkan pada 20 Juli 2021.
"Tanggalnya, penerapan, dan namanya saja. Sudah tidak PPKM Darurat, tapi PPKM level 4, 3, dan 2," terangnya.
Kota Malang masuk ke kategori level 4 kota tersebut mencatatkan kasus covid-19 lebih dari 150 dari 100 ribu penduduk per minggu. Lalu, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30 orang dari 100 ribu penduduk per minggu dan kasus kematian lebih dari 5 orang dari 100 ribu penduduk per minggu.
"Penerapannya seperti kemarin. Pengetatan masih tetap. Karena dilihat data BOR (bed occupancy ratio) masih mengkhawatirkan. Positivity rate juga masih tinggi, ini harus dilakukan pengetatan-pengetatan," bebernya.
Baca: PPKM Level 4, Ganjar Minta Bansos Segera Disalurkan
Sutiaji mengaku, dengan adanya penerapan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 lalu, kasus positif covid-19 di Kota Malang mengalami penurunan signifikan. Di satu sisi, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang telah menguatkan testing.
"Kami sebetulnya testing kita kuatkan. Positivity rate di Kota Malang di bawah angka dua persen, jadi satu koma sekian. Standar nasional di bawah lima persen," ungkapnya.
Malang: Pemerintah pusat memperpanjang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat
(PPKM) Darurat di Jawa-Bali hingga 25 Juli 2021. Kota Malang, Jawa Timur, merupakan salah satu daerah yang menerapkan
PPKM Level 4.
"Sebetulnya secara substansial itu (PPKM Darurat dengan PPKM level 4) tidak ada perubahan. Hanya memang perubahan namanya aja," kata Wali Kota Malang, Sutiaji, Rabu, 21 Juli 2021.
Sutiaji menjelaskan, perubahan antara PPKM Darurat dengan PPKM level 4 terletak pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). PPKM level 4 didasari dengan Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di Wilayah Jawa-Bali yang diterbitkan pada 20 Juli 2021.
"Tanggalnya, penerapan, dan namanya saja. Sudah tidak PPKM Darurat, tapi PPKM level 4, 3, dan 2," terangnya.
Kota Malang masuk ke kategori level 4 kota tersebut mencatatkan kasus covid-19 lebih dari 150 dari 100 ribu penduduk per minggu. Lalu, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30 orang dari 100 ribu penduduk per minggu dan kasus kematian lebih dari 5 orang dari 100 ribu penduduk per minggu.
"Penerapannya seperti kemarin. Pengetatan masih tetap. Karena dilihat data BOR (
bed occupancy ratio) masih mengkhawatirkan.
Positivity rate juga masih tinggi, ini harus dilakukan pengetatan-pengetatan," bebernya.
Baca:
PPKM Level 4, Ganjar Minta Bansos Segera Disalurkan
Sutiaji mengaku, dengan adanya penerapan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 lalu, kasus positif covid-19 di Kota Malang mengalami penurunan signifikan. Di satu sisi, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang telah menguatkan
testing.
"Kami sebetulnya
testing kita kuatkan.
Positivity rate di Kota Malang di bawah angka dua persen, jadi satu koma sekian. Standar nasional di bawah lima persen," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SYN)