Penajam: Larangan cuti dan keluar daerah bagi ASN (aparatur sipil negara) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, selama bekerja dari rumah berdampak positif. Aturan tersebut telah melandaikan kasus covid-19 di daerah setempat.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara, Jense Grace Makisurat, mengatakan angka penyebaran kasus covid-19 di Kabupaten Penajam Paser Utara hingga pekan pertama September 2021 tercatat sebanyak 198 kasus.
Padahal pada Juni sampai Agustus 2021, pasien virus Korona di Kabupaten Penajam Paser Utara terdata mencapai angka sekitar 600 orang.
"Data Satgas Covid-19 kabupaten menunjukkan ada penurunan kasus Covid-19 pada pekan pertama September 2021 dibanding bulan sebelumnya. ASN atau PNS tidak boleh cuti dan keluar daerah kecuali kalau ada urusan yang penting, kami nilai efektif turunkan kasus virus Korona," katanya di Penajam, Minggu, 5 September 2021.
Baca: Rutan Surabaya Kelebihan Kapasitas Hingga 300%
Dia menjelaskan jika PNS diizinkan cuti, tidak mungkin akan berdiam diri di rumah bahkan bisa keluar daerah. Bepergian selama cuti atau libur panjang menurut dia domiman menyebabkan lonjakan kasus virus korona.
Setelah PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) Mikro diterapkan jumlah kasus aktif serta tingkat kematian akibat coovid-19 berangsur landai atau turun.
Strategi pembatasan cuti dan keluar daerah, serta libur panjang harus dijadikan pembelajaran karena bisa menekan kasus virus Korona di Benuo Taka (sebutan Kabupaten Penajam Paser Utara).
"Kami nilai penurunan kasus covid-19 di wilayah Penajam Paser Utara karena diterapkan PPKM Mikro, larangan cuti dan keluar daerah bagi ASN, serta pembatasan libur panjang," ujar Makisurat.
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Penajam: Larangan cuti dan keluar daerah bagi ASN (aparatur sipil negara) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, selama bekerja dari rumah berdampak positif. Aturan tersebut telah melandaikan
kasus covid-19 di daerah setempat.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara, Jense Grace Makisurat, mengatakan angka penyebaran kasus covid-19 di Kabupaten Penajam Paser Utara hingga pekan pertama September 2021 tercatat sebanyak 198 kasus.
Padahal pada Juni sampai Agustus 2021, pasien virus Korona di Kabupaten Penajam Paser Utara terdata mencapai angka sekitar 600 orang.
"Data Satgas Covid-19 kabupaten menunjukkan ada penurunan kasus Covid-19 pada pekan pertama September 2021 dibanding bulan sebelumnya. ASN atau PNS tidak boleh cuti dan keluar daerah kecuali kalau ada urusan yang penting, kami nilai efektif turunkan kasus virus Korona," katanya di Penajam, Minggu, 5 September 2021.
Baca:
Rutan Surabaya Kelebihan Kapasitas Hingga 300%
Dia menjelaskan jika PNS diizinkan cuti, tidak mungkin akan berdiam diri di rumah bahkan bisa keluar daerah. Bepergian selama cuti atau libur panjang menurut dia domiman menyebabkan lonjakan kasus virus korona.
Setelah PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) Mikro diterapkan jumlah kasus aktif serta tingkat kematian akibat coovid-19 berangsur landai atau turun.
Strategi pembatasan cuti dan keluar daerah, serta libur panjang harus dijadikan pembelajaran karena bisa menekan kasus virus Korona di Benuo Taka (sebutan Kabupaten Penajam Paser Utara).
"Kami nilai penurunan kasus covid-19 di wilayah Penajam Paser Utara karena diterapkan PPKM Mikro, larangan cuti dan keluar daerah bagi ASN, serta pembatasan libur panjang," ujar Makisurat.
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)