Penggeledehan Kejati Jabar di PT PG Rajawali II Cirebon, Jawa Barat, Rabu, 24 November 2021. Dokumentasi/ istimewa
Penggeledehan Kejati Jabar di PT PG Rajawali II Cirebon, Jawa Barat, Rabu, 24 November 2021. Dokumentasi/ istimewa

Kejati Jabar Geledah Kantor PT PG Rajawali II Cirebon

Ahmad Rofahan • 24 November 2021 22:22
Cirebon: Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menggeledah kantor PT PG Rajawali II Cirebon di jalan Wahidin Kota Cirebon, Jawa Barat. Lebih dari 8 jam tim dari bidang Pidana Khusus membawa sejumlah dokumen untuk melengkapi berkas penyidikan.
 
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, mengatakan tim mengumpulkan barang bukti diduga tindak pidana korupsi yang dilakukan PT PG Rajawali II Cirebon.
 
"Iya betul memang hari ini kita lakukan penggeledahan atas dugaan tindak pidana korupsi dengan modus Delivery Order PT. PG Rajawali II," kata Dodi saat dikonfirmasi, Rabu, 24 November 2021.

Baca: Angkasa Pura II Gelontorkan Bantuan Rp1,2 Miliar Melalui Kick Andy Foundation
 
Dia menjelaskan tim Kejati Jabar saat ini masih mengumpulkan bukti-bukti yang ditemukan di lapangan. Terkait penetapan tersangka, Dodi menegaskan masih belum ada. Pihaknya masih mendalami kasus ini.
 
"Masih kita rekap, nanti akan kita diberitahu perkembangannya. Tersangka belum ada karena masih penyidikan," jelasnya.
 
PT PG Rajawali II diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengeluaran Delivery Order (DO) gula antara PT PG Rajawali II dengan PT Mentari Agung Jaya Usaha pada Tahun 2020.
 
Penyidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print- 1084/M.2.1/Fd.1/10/2021 tanggal 21 Oktober 2021.
 
Modus operandinya yakni sekitar bulan November sampai dengan Desember 2020 telah terjadi dugaan penyimpangan dalam pengeluaran DO Gula di PT PG Rajawali II.
 
PT PG Rajawali II sendiri merupakan anak perusahaan dari PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) yang bergerak di bidang agroindustri khususnya industri gula yang berlokasi di Cirebon.
 
Dalam pengeluaran DO Gula dilakukan tanpa memperhatikan prinsip good corporate governance (Keputusan Direksi PT PG Rajawali II tentang mekanisme penjualan gula dan beberapa ketentuan SOP lainnya) antara PT PG Rajawali II dengan PT Mentari Agung Jaya Usaha.
 
PT Mentari Agung Jaya Usaha yang mengetahui dana tidak tersedia kemudian mengeluarkan 3 (tiga) lembar cek kosong sebagai penyetoran pembayaran gula dan tanpa dilakukan pengecekan terlebih dahulu oleh PT PG. Rajawali II.
 
Kemudian PT PG Rajawali II menerbitkan DO gula yang berakibat keluarnya gula sebanyak 5.000 ton, sehingga diperkirakan Negara dirugikan kurang lebih sebesar Rp50 miliar.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan