Bekasi: Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi salah satu syarat bagi masyarakat Indonesia untuk memperoleh vaksinasi covid-19. Seorang warga di Bekasi, Jawa Barat sempat mendapat penolakan vaksinasi, karena NIK telah digunakan warga negara asing (WNA).
Dirjen P2P Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Maxi Rein Rondonuwu menegaskan, kejadian ini harus mendapatkan pengkajian lebih lanjut oleh aparat guna menangkal terjadinya hal serupa di berbagai fasilitas kesehatan vaksinasi covid-19.
"Ini termasuk tindakan kriminal. Harus dianulir, apakah dia memenuhi syarat sebagai warga negara yang berhak mendapatkan vaksin," kata Maxi pada tayangan Newsline Metro TV pada Rabu, 4 Agustus 2021.
Maxi menjelaskan sesuai tata cara, WNA harus memiliki rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri yang dinaungi. Hal ini telah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4638 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
“Perwakilan negara asing, organisasi lembaga internasional lansia, tenaga penyidik, dan kependidikan. Akses masuk ke Pcare sudah ditetapkan, paspor, KITAS, atau KITAP,” jelas Maxi.
Meskipun kasus penggunaan NIK warga oleh WNA sudah terjadi namun warga terkait tetap memiliki hak untuk mendapatkan suntikan vaksinasi covid-19. Prosedur dapat dilakukan secara manual, tidak diharuskan menunggu hingga proses perbaikan.
"Perbaikannya bisa melalui email atau pedulilindungi.id. Mencantumkan nama, NIK, dan nomor telepon. Bisa diselesaikan di Dinkes setempat atau puskesmas," terang Maxi
Dirjen P2P Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ini berharap kasus serupa tidak akan kembali terjadi. Ia tak henti mengimbau pihak kepolisian menelusuri WNA terkait yang telah menggunakan NIK warga untuk memperoleh program vaksinasi covid-19. (Nadia Ayu)
Bekasi: Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi salah satu syarat bagi masyarakat Indonesia untuk memperoleh vaksinasi covid-19. Seorang warga di Bekasi, Jawa Barat sempat mendapat penolakan vaksinasi, karena NIK telah digunakan warga negara asing (WNA).
Dirjen P2P Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Maxi Rein Rondonuwu menegaskan, kejadian ini harus mendapatkan pengkajian lebih lanjut oleh aparat guna menangkal terjadinya hal serupa di berbagai fasilitas kesehatan vaksinasi covid-19.
"Ini termasuk tindakan kriminal. Harus dianulir, apakah dia memenuhi syarat sebagai warga negara yang berhak mendapatkan vaksin," kata Maxi pada tayangan Newsline Metro TV pada Rabu, 4 Agustus 2021.
Maxi menjelaskan sesuai tata cara, WNA harus memiliki rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri yang dinaungi. Hal ini telah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4638 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
“Perwakilan negara asing, organisasi lembaga internasional lansia, tenaga penyidik, dan kependidikan. Akses masuk ke Pcare sudah ditetapkan, paspor, KITAS, atau KITAP,” jelas Maxi.
Meskipun kasus penggunaan NIK warga oleh WNA sudah terjadi namun warga terkait tetap memiliki hak untuk mendapatkan suntikan vaksinasi covid-19. Prosedur dapat dilakukan secara manual, tidak diharuskan menunggu hingga proses perbaikan.
"Perbaikannya bisa melalui email atau pedulilindungi.id. Mencantumkan nama, NIK, dan nomor telepon. Bisa diselesaikan di Dinkes setempat atau puskesmas," terang Maxi
Dirjen P2P Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ini berharap kasus serupa tidak akan kembali terjadi. Ia tak henti mengimbau pihak kepolisian menelusuri WNA terkait yang telah menggunakan NIK warga untuk memperoleh program vaksinasi covid-19. (
Nadia Ayu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)