Tangerang: Sidang perdana kasus tindak pidana perlindungan anak atau prostitusi daring yang menyeret artis Cynthiara Alona digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang. Alona bersama dengan dua terdakwa lainnya berinisial AA dan DA dihadirkan dalam sidang virtual.
"Kita cari aman karena masih pandemi, dan kedua kita memang adakan sidang secara tertutup karena perkara korbannya anak-anak," jelas Hakim Ketua Mahmuriadin, Kamis, 5 Agustus 2021.
Sidang dengan pembacaan dakwaan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana. Wira sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan dakwaan tersebut.
"Dakwaan yang kita sangkakan terkait Pasal 88 juncto Pasal 76 I UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10-12 tahun," kata Wira.
Baca: Prostitusi Online, Tarif Sekali Kencan Artis TA Bisa Buat Nonton Olimpiade ke Jepang
Wira menambahkan pembacaan dakwaan dan berita acara perkara (BAP) sama. "Iya sama, sementara dakwaan yang kita dakwakan sesuai BAP dari penyidik Polri," ucap dia.
Wira menjelaskan sidang tersebut akan kembali digelar pada 12 Agustus 2021 dengan pemeriksaan saksi.
"Karena enggak ada eksepsi. Rencana kita panggil 3 atau 4 orang saksi untuk perkara sidang minggu depan," imbuhnya.
Tangerang: Sidang perdana kasus tindak pidana perlindungan anak atau
prostitusi daring yang menyeret artis Cynthiara Alona digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang. Alona bersama dengan dua terdakwa lainnya berinisial AA dan DA dihadirkan dalam sidang virtual.
"Kita cari aman karena masih pandemi, dan kedua kita memang adakan sidang secara tertutup karena perkara korbannya anak-anak," jelas Hakim Ketua Mahmuriadin, Kamis, 5 Agustus 2021.
Sidang dengan pembacaan dakwaan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana. Wira sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan dakwaan tersebut.
"Dakwaan yang kita sangkakan terkait Pasal 88 juncto Pasal 76 I UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10-12 tahun," kata Wira.
Baca: Prostitusi Online, Tarif Sekali Kencan Artis TA Bisa Buat Nonton Olimpiade ke Jepang
Wira menambahkan pembacaan dakwaan dan berita acara perkara (BAP) sama. "Iya sama, sementara dakwaan yang kita dakwakan sesuai BAP dari penyidik Polri," ucap dia.
Wira menjelaskan sidang tersebut akan kembali digelar pada 12 Agustus 2021 dengan pemeriksaan saksi.
"Karena enggak ada eksepsi. Rencana kita panggil 3 atau 4 orang saksi untuk perkara sidang minggu depan," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)